Akibat hukum BUMN tidak terdaftar dalam daftar piutang Perusahaan pailit
Setelah putusan pailit diucapkan oleh hakim maka terhitung pukul 00.00 setempat debitor kehilangan haknya untuk mengelola hartanya. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka putusan pailit dapat dieksekusi untuk kemudian dapat dilakukan sita umum sebagai langkah awal pemberesan harta pailit.
Dalam tahap ini debitor kehilangan haknya untuk mengelola harta kekayaanya. Hal tersebut dapat menjadi kelebihan dan kekurangan bagi pihak kreditor. Salah satunya apabila BUMN tidak mengetahui adanya kepailitan Perusahaan debitor dan tidak menerima adanya berita harian atas penetapan batas akhir pengajuan tagihan dari kurator berdampak bahwa kreditor tidak dapat mendaftarkan piutangnya bahkan tidak bisa mengikuti rapat pencocokan piutang. Rapat pencocokan piutang atau tahap verifikasi merupakan jaminan terkuat untuk melindungi hak kreditor pailit untuk pemenuhan piutangnya dan berkekuatan hukum tetap.
Meskipun berkedudukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kreditor preferen namun tetap tidak termuat dalam daftar piutang akibatnya tetap tidak bisa mendapat harta pemberesan dari Perusahaan debitor pailit. Mengingat BUMN Sebagian besar modalnya berasal dari negara dengan bertujuan mengejar keuntungan maka apabila piutangnya tidak terdaftar dalam daftar piutang Perusahaan pailit berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tulis komentar