JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait penanganan perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh pegawai pajak dan meminta publik mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pegawai pajak sebagai tersangka pada awal 2026. Dalam perkembangan perkara, lembaga antirasuah juga menetapkan total lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, dengan potensi kebocoran penerimaan pajak yang disebut hampir Rp60 miliar.

Meski kasus tersebut ditangani KPK, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Alasannya, mereka masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.

“Kita akan mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi. Dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu, tidak,” ujar Purbaya.

DJP menyatakan kooperatif terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.…