OpiniTata Negara

Impeachment: Mekanisme, Alasan, dan Perbedaannya dengan Pemakzulan

Adam Ilyas
1564
×

Impeachment: Mekanisme, Alasan, dan Perbedaannya dengan Pemakzulan

Sebarkan artikel ini
Impeachment: Mekanisme, Alasan, dan Perbedaannya dengan Pemakzulan
Impeachment: Mekanisme, Alasan, dan Perbedaannya dengan Pemakzulan

Literasi Hukum – Pelajari esensi impeachment, objek dan alasan-alasannya, serta mekanisme impeachment di Indonesia. Temukan perbedaan mendasar antara impeachment dan pemakzulan dalam konteks pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.

Impeachment, menurut pemahaman umum, merujuk pada turunnya, berhentinya, atau dipecatnya seorang Presiden atau pejabat tinggi dari jabatannya. Namun, esensi impeachment sebenarnya lebih fokus pada tuduhan atau dakwaan, sehingga proses ini tidak selalu mengakibatkan berakhirnya masa jabatan seorang Presiden atau pejabat tinggi negara.

Pentingnya memahami impeachment mencakup tiga aspek utama, yaitu: objek impeachment, alasan-alasan impeachment, dan mekanisme impeachment. Setiap negara memiliki regulasi yang berbeda terkait ketiga aspek ini, yang diatur sesuai dengan konstitusinya. Namun yang tidak kalah menarik untuk dijelaskan juga adalah bahwa impeachment dan pemakzulan sejatinya dua hal yang memiliki esensi berbeda.

Objek Impeachment

Objek tuduhan impeachment tidak terbatas hanya pada pemimpin negara seperti Presiden atau Perdana Menteri, melainkan juga mencakup pejabat tinggi lainnya, termasuk hakim atau ketua serta anggota lembaga negara. Meskipun objek impeachment bervariasi antar negara, perhatian publik biasanya lebih tertuju pada pemimpin negara. Di Indonesia, dengan adopsi Perubahan UUD 1945, mekanisme impeachment hanya berlaku untuk Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Alasan Impeachment

Alasan-alasan impeachment bervariasi di setiap negara, dan perdebatan mengenai penafsiran alasan tersebut seringkali mewarnai proses impeachment. Misalnya, di Amerika Serikat, batasan mengenai misdeamenor dan high crime menjadi topik perdebatan, sedangkan di Indonesia, “perbuatan tercela” dan “tindak pidana berat lainnya” digunakan sebagai dasar impeachment.

Proses Impeachment di Indonesia

Proses impeachment di Indonesia melibatkan tiga lembaga negara secara langsung. Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah DPR sepakat untuk melanjutkan proses impeachment, putusan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menentukan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perlu dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam proses ini, terutama dalam memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Namun, perdebatan dan perbedaan penafsiran muncul terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk apakah Mahkamah Konstitusi hanya memeriksa pendapat DPR atau juga memiliki kewenangan untuk mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perbedaan Impeachment dan Pemakzulan

Impeachment dan pemakzulan adalah istilah yang memiliki perbedaan. Secara harfiah, impeachment adalah proses awal menuju pemakzulan. Impeachment merupakan proses pendakwaan terhadap dugaan perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik seperti presiden, wakil presiden, hakim, dan pejabat sipil lainnya dari pemerintahan federal yang sedang berkuasa. Sedangkan pemakzulan adalah pemberhentian atau penurunan pejabat publik dari jabatannya. Di Indonesia, istilah pemakzulan hanya digunakan untuk presiden dan/atau wakil presiden.

Proses impeachment tidak selalu diakhiri dengan pemakzulan terhadap pejabat publik yang bersangkutan. Impeachment dan pemakzulan adalah dua istilah yang sering digunakan secara bergantian untuk merujuk pada proses pemberhentian seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya. Namun, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa:

  • Impeachment adalah proses tuduhan atau dakwaan terhadap seorang presiden/wakil presiden atau pejabat tinggi negara atas dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusi. Proses ini tidak selalu mengakibatkan berakhirnya masa jabatan pejabat tersebut.
  • Pemakzulan adalah proses pemberhentian seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusi.

Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara impeachment dan pemakzulan:

AspekImpeachmentPemakzulan
DefinisiProses tuduhan atau dakwaan terhadap pejabat tinggi negara atas dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusiProses pemberhentian pejabat tinggi negara dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusi
KonsekuensiTidak selalu mengakibatkan berakhirnya masa jabatan pejabat tinggi tersebutMengakibatkan berakhirnya masa jabatan pejabat tinggi tersebut.
ContohPresiden Amerika Serikat, Donal Trump, pernah diimpeach oleh DPR pada tahun 2019, tetapi tidak dimakzulkan oleh senatPresiden Indonesia Abdulrrahman Wahid pernah dimakzulkan oleh MPR pada tahun 2001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Menilik Ruang Kosong Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Opini

Artikel ini membahas keunggulan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Indonesia, fleksibilitas dalam memilih arbiter, serta tata cara pengajuan koreksi atau keberatan terhadap putusan arbitrase berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Temukan pentingnya aturan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan koreksi dan keberatan dalam arbitrase.

Pencatatan Palsu Surat dan Keabsahannya
Ilmu Hukum

Artikel ini membahas mengenai pencatatan surat palsu, sebuah tindakan ilegal yang melibatkan pembuatan atau pengubahan surat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Mandeknya Keadilan Dalam Kasus “Vina Cirebon”
Hukum

Masyarakat Indonesia kembali diperdebatkan dengan rilisnya film “VINA: Sebelum 7 Hari” di bioskop. Film ini mengangkat kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016, yang sebelumnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.