Subyek Hak Tanggungan
1. Pemberi Hak Tanggungan
Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut harus ada pada pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran hak tanggungan dilakukan.
2. Penerima/Pemegang Hak Tanggungan
Penerima hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau kreditur dalam perikatan pokok, yang mana menjadi Pemegang Hak Tanggungan setelah hak tanggungan didaftarkan.
Obyek Hak Tanggungan
Pasal 4 UU Hak Tanggungan menyebutkan bahwa yang menjadi obyek hak tanggungan meliputi :
- Hak milik;
- Hak guna usaha;
- Hak guna bangunan;
- Hak pakai atas tanah negara, menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dan menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar serta dapat dibebani dengan hak tanggungan.
Selain hak-hak tersebut, hak tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada dan yang akan ada, yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya, yang merupakan milik pemegang hak atas tanah dengan pembebanan yang secara tegas dinyatakan di dalam APHT yang bersangkutan.
Sifat Hak Tanggungan
- Hak tanggungan tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti hak tanggungan membebani secara utuh obyeknya dan setiap bagian dari padanya.
- Telah lunasnya sebagian utang yang dijaminkan tidak berarti membebaskan sebagian obyek hak tanggungan, melainkan hak tanggungan itu tetap membebani secara keseluruhan masing-masing obyek hak tanggungan guna sisa utang debitur kepada kreditur yang belum dilunasi;
- Perjanjian pembebanan hak tanggungan bukan merupakan perjanjian yang berdiri sendiri. Hak tanggungan merupakan perjanjian accesoir pada perjanjian kredit atau suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang sebagai perjanjian pokok, hal ini dikarenakan hak tanggungan diberikan untuk menjamin pelunsaan hutang debitor kepada kreditor.
Eksekusi Hak Tanggungan
Eksekusi hak tanggungan merupakan suatu upaya bagi pemegang hak tanggungan untuk memperoleh kembali piutangnya, apabila debitur ingkar janji/wanprestasi. Namun demikian, berakibat batal demi hukum jika diperjanjikan bahwa pemegang hak tanggungan akan memiliki obyek hak tanggungan apabila debitur wanprestasi. UU Hak Tanggungan mengatur bahwa eksekusi atas obyek hak tanggungan dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yakni sebagai berikut :
- hak pemegang hak tanggungan pertama dalam rangka menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi hak tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (Pasal 6 UU Hak Tanggungan);
- Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1995 K/PDT/2012 yang menyatakan bahwa : "Pihak Debitur tidak melunasi hutangnya kepada Kreditur dalam jangka waktu yang telah disepakati, maka Debitur telah wanprestasi dan Kreditur dapat menjual lelang barang milik Debitur yang telah dibebani hak tanggungan."
- Titel Eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) UU Hak Tanggungan, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum;
- penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan.
Komentar (0)
Tulis komentar