Ciri-Ciri Hak Tanggungan
Hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah yang kuat dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegang hak tanggungan yakni kreditor tertentu;
- dapat dijadikan jaminan untuk utang yang baru akan ada dan dapat menjamin lebih dari satu utang;
- selalu mengikuti obyek yang dijaminkan ditangan siapa pun obyek itu berada (droit de suite/zaaksgevolg), dengan demikian hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun obyek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga;
- memenuhi asas spesialitas dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut “APHT”) dan asas publisitas yang diaplikasikan pada saat pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan, sehingga dapat mengikat pihak ketiga serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan;
- pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang mudah dan pasti
Subyek Hak Tanggungan
1. Pemberi Hak Tanggungan
Pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut harus ada pada pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran hak tanggungan dilakukan.
2. Penerima/Pemegang Hak Tanggungan
Penerima hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau kreditur dalam perikatan pokok, yang mana menjadi Pemegang Hak Tanggungan setelah hak tanggungan didaftarkan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.