Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang definisi, ciri-ciri, sifat, tata cara pendaftaran hak tanggungan khususnya secara elektronik hingga hapusnya HT
Apa Itu Jaminan Kebendaan?
Pasal 1131 KUHPerdata mengatur mengenai barang yang dapat dijadikan jaminan kebendaan, yaitu segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada, hal ini menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur tersebut kepada kreditur apabila dikemudian hari debitur tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur.
Terkait dengan barang bergerak dapat dijaminkan dengan gadai dan fidusia, sedangkan untuk barang tidak bergerak khususnya tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dibebankan dengan hak tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut “UU Hak Tanggungan”). Terkait dengan barang tidak bergerak bukan tanah misalnya kapal laut berbobot 20 meter kubik atau lebih, pesawat terbang dan helikopter dibebankan dengan hak hipotik.
Pengertian Hak Tanggungan
Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan menjelaskan bahwa : “Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor- kreditor lainnya.”
Dari pengertian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur pokok hak tanggungan, yaitu : hak tanggungan dapat dibebankan terhadap tanah berikut benda yang berkaitan dengan tanah atau hanya tanahnya saja, hak jaminan untuk pelunasan utang, utang yang dijamin dalam jumlahnya tertentu, obyek Hak Tanggungan adalah hak-hak atas tanah sesuai UUPA (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai), hak tanggungan memberikan hak preferen atau hak diutamakan kepada- kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.