Telaah Posisi Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam posisinya sebagai guardian of democracy terutama pada putusan yang memengaruhi rezim pemilu
Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam posisinya sebagai guardian of democracy terutama pada putusan yang memengaruhi rezim pemilu
Artikel ini akan menelaah manuver dan posisi MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, terutama pasca putusannya yang memengaruhi kerangka hukum pemilu dan pilkada. Fakta hukum berupa konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan akan ditelaah secara komprehensif dan proposional. Data yang dikumpulkan melalui studi kasus dan pustaka dianalisis dengan pendekatan normatif.
Saat ini, dalam ruang lingkup pertanahan di Indonesia, dikenal dua bentuk sertipikat hak atas tanah, yaitu sertipikat analog dan sertipikat elektronik
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Permohonan Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra, yang merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.
Artikel opini berisikan kegiatan politik presiden di masa lame duck. Besar dugaan penulis bahwa kegaitan tersebut ditujukan untuk politik balas budi.
Sidang MK tentang sengketa pemilu dihadiri oleh Hakim Arief Hidayat dan dua hakim lain.
Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menetapkan batas akhir penerimaan amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, dengan tenggat waktu pada pukul 16.00 WIB tanggal 16 April 2024.
Artikel ini akan memberikan pemahaman mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara mendasar dan jelas.
Kuasa hukum Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memanggil beberapa menteri yang merupakan anggota Kabinet Indonesia Maju dalam sidang mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyatakan bahwa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjaga kestabilan dan aspirasi masyarakat akan Indonesia yang lebih baik.
Artikel ini membahas fenomena politik dagang sapi dalam konteks pemilu, di mana kekuasaan dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan untuk keuntungan politik.
Membahas tentang nilai-nilai dasar demokrasi yang bisa dijadikan acuan untuk menentukan pilihan atau pandangan politik
Berbagai tindakan yang termasuk dalam tindak pidana dalam Pemilihan Umum diuraikan dalam artikel ini
Artikel ini membahas mengenai Money Politic di era pemilu berdasarkan UU Pemilu
Berita Hukum – Dirty Vote merupakan film dokumenter eksplanatori yang mengisahkan tentang kecurangan pemilu tahun 2024. Film yang berdurasi 1 jam 57 menit 21 detik ini tayang perdana pada Minggu (11/2/2024) pukul 11.11 melalui kanal Youtube Dirty Vote. Dokumenter ini memuat tiga pandangan ahli hukum tata negara, yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin […]
Artikel ini memberikan penjelasan singkat dan jelas mengapa TNI dan Polri tidak ikut serta memilih dalam pemilu.
Fenomena Black Campaign kerap muncul saat menjelang pemilu. Partai-partai politik berlomba memenangkan paslon tertentu dan menjatuhkan kandidat lain melalui kampanye gelap.
Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai sistem pemilu proporsional tertutup dan sistem pemilu proporsional terbuka. Perubahan sistem dalam konteks negara demokrasi konstitusional memiliki peran krusial dalam memastikan perlindungan dan kemajuan berkelanjutan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Jika perubahan tersebut mendukung proses demokrasi, hal ini akan mengkonsolidasikan stabilitas sistem demokrasi secara keseluruhan. Namun, penting bagi perubahan ini […]
Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang Problematika Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan partai politik yang merasa dirugikan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Keputusan tersebut memunculkan polemik di ruang publik karena salah satu poin pada pokok perkaranya menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan […]
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini