Hak Korban dan Tanggung Jawab Perdata
Korban dan keluarga mereka berhak mendapatkan lebih dari sekadar santunan formalitas. Mereka berhak atas keadilan substantif, termasuk pengakuan penuh terhadap kelalaian sistemik yang menyebabkan hilangnya nyawa dan penderitaan berkepanjangan.
Literasi hukum menjadi instrumen krusial agar korban memahami hak mereka menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata, termasuk melalui gugatan kolektif. Hanya dengan penegakan hak yang tegas, operator dapat didorong memperbaiki sistem keselamatan yang selama ini masih jauh dari memadai.
Kesimpulan
Reformasi keselamatan perkeretaapian harus dilakukan secara fundamental, bukan reaktif pasca-tragedi. Pemerintah dan PT KAI wajib segera memodernisasi sistem persinyalan serta Automatic Train Protection di seluruh jalur padat, disertai penertiban permanen terhadap perlintasan liar.
Diperlukan pula pembangunan budaya keselamatan yang autentik melalui penguatan pengawasan, sanksi pidana yang tegas, dan peningkatan literasi hukum. Hanya dengan langkah konkr[1]et dan berani, rantai tragedi mematikan di rel kereta api Indonesia dapat diputus untuk selamanya.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.