Analisis Hukum Keselamatan Perkeretaapian

Tanggung Jawab Operator

Undang-Undang Perkeretaapian secara tegas membebankan tanggung jawab keselamatan operasional kepada PT KAI dan KAI Commuter, termasuk sistem persinyalan yang andal, manajemen lalu lintas kereta, serta prosedur darurat yang cepat. Kewajiban ini seharusnya menjadi pondasi utama perlindungan penumpang.

Namun, tragedi Bekasi Timur mengungkap bahwa tanggung jawab tersebut kerap berhenti pada tataran formalitas. Dugaan kegagalan sinyal dan respons lamban terhadap gangguan awal menandakan kelalaian berat yang berpotensi memenuhi unsur pidana kelalaian menurut Pasal 359 dan 360 KUHP.

Celah Regulasi Perlintasan Liar

Perlintasan sebidang liar yang menjadi pemicu awal tragedi bukanlah kejadian sporadis, melainkan masalah struktural yang telah lama dibiarkan menganga. Meskipun regulasi dan peraturan menteri telah mengamanatkan penertiban tegas, koordinasi antarlembaga yang lemah membuat perlintasan ilegal terus menjadi jebakan mematikan.

Celah regulasi dan penegakan hukum ini mencerminkan kegagalan tata kelola yang lebih dalam. Selama perlintasan liar tidak ditangani secara serius, potensi kecelakaan berantai akan selalu hadir, membuktikan bahwa regulasi yang ada belum mampu menjawab realitas keselamatan di jalur kereta yang semakin padat.

Celah Sistemik yang Mematikan

Tragedi Bekasi Timur 2026 adalah manifestasi paling dramatis dari celah sistemik yang mengakar dalam keselamatan perkeretaapian Indonesia. Antara kerangka hukum yang normatif dengan praktik operasional terdapat disparitas mencolok: sistem Automatic Train Protection masih minim, manajemen risiko berantai lemah, dan budaya keselamatan belum menjadi prioritas utama.

Selama celah ini dibiarkan menganga tanpa reformasi fundamental, nyawa rakyat akan terus menjadi taruhan di rel kereta api. Negara gagal menjalankan kewajiban konstitusional melindungi keselamatan warganya, sehingga persoalan ini bukan lagi isu teknis semata, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang mendesak.