Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Materi Hukum Hukum Pidana

Diperas atau Diancam Sebar Aib? Ini Pasal 482–483 KUHP Baru dan Hukuman Maksimalnya

Pelaku memaksa Anda bayar dengan ancaman kekerasan atau ancaman sebar rahasia? Simak perbedaan pemerasan (Pasal 482) dan pengancaman (Pasal 483) di KUHP Baru, sanksi penjara/denda, delik aduan, serta bukti yang perlu disiapkan korban.

Ilustrasi perbedaan pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru, beserta ancaman hukuman bagi pelaku.
Ilustrasi perbedaan pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru, beserta ancaman hukuman bagi pelaku. (Sumber: AI Gemini, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pemerasan vs Pengancaman di KUHP Baru: Bedanya Ada di “Cara Menekan” Korban

Cara tercepat membedakan keduanya: lihat cara pelaku memaksa. Kalau tekanannya memakai kekerasan atau ancaman kekerasan (misalnya “saya pukul”, “saya cekik”, “saya bawa orang”, “saya datangi rumah”), itu lebih dekat ke pemerasan.

Kalau tekanannya memakai ancaman merusak kehormatan/nama baik (pencemaran) atau ancaman membuka rahasia (“saya sebar aib”, “saya bongkar chat”, “saya kirim foto/video ke keluarga/kantor”), itu lebih dekat ke pengancaman dalam pengertian Pasal 483 KUHP Baru.

Penjelasan resmi KUHP Baru menegaskan pembedaan ini dengan bahasa yang cukup “tegas”: pada pemerasan paksaan lebih bersifat fisik/lahiriah (misalnya todongan senjata), sementara pada pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik/batiniah (penistaan/pencemaran atau membuka rahasia). Kalau Anda korban, pembedaan ini membantu supaya Anda tidak “salah pasal” sejak awal.

Pasal 482 KUHP Baru: Pemerasan dan Ancaman Hukuman Maksimalnya

Pasal 482 KUHP Baru mengatur pemerasan. Struktur pasalnya khas delik harta benda: ada niat menguntungkan secara melawan hukum, ada tindakan memaksa, dan ada objek yang dipaksa untuk diserahkan (barang/utang/piutang).

Kalau dibahas dengan bahasa awam, pemerasan biasanya “kejadian di lapangan”: pelaku menekan korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya korban menyerahkan sesuatu. Bentuk “sesuatu” itu bukan cuma uang tunai; pasal ini juga menyebut skenario seperti memaksa korban membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.

Dalam literatur hukum pidana, unsur ini sering dijelaskan dari dua sisi: sisi subjektif (ada maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum) dan sisi objektif (perbuatannya berupa memaksa dengan kekerasan/ancaman kekerasan). Sejumlah kajian yuridis normatif tentang pemerasan (rujukan KUHP lama) menekankan pola yang sama: perbuatannya memaksa, sarana pemaksaan berupa kekerasan/ancaman kekerasan, dan objeknya dapat berupa barang atau hubungan utang-piutang—yang membantu pembaca memahami bahwa “pemerasan” bukan sekadar minta uang, tapi ada struktur unsur yang harus dibuktikan.

Baca tanpa iklan.
Gabung Membership
Komentar 0
Tulis komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Tulis komentar

Untuk mengirim komentar, silakan login atau daftar.
Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.