Bingkai Somasi dalam Praktek
Rumusan norma pada Pasal 1238 BW yang tidak mensyaratkan berapa jumlah yang cukup untuk memberi somasi menimbulkan kebingungan pada dunia praktek. Hal ini kemudian ditanggapi oleh SEMA Nomor 3 Tahun 1963. Rumusan Pasal 1238 BW yang memuat penafsiran bahwa suatu gugatan wanprestasi harus didahului oleh somasi direduksi.
Menurut SEMA tersebut, gugatan harus dianggap pula sebagai somasi. Pemikiran demikian didasari pada pola antara somasi dan gugatan, yakni pengiriman relaas yang memuat surat gugatan kepada calon tergugat adalah penagihan sebab persidangan bisa dihindarkan apabila debitur langsung memenuhi prestasinya. Terhadap substansi SEMA yang berupaya mengesampingkan Pasal 1238 BW, tentu menimbulkan pro dan kontra.
Dengan demikian, substansi tersebut harus diketengahkan, yakni apabila kreditur belum melayangkan somasi sama sekali maka relaas harus dianggap sebagai peneguran. Di lain sisi, bila ia sudah memberikan somasi sebelum gugatan didaftarkan, maka relaas adalah peringatan final bagi debitur untuk berprestasi sebelum hari sidang pertama.
Selain intisari di atas, SEMA a quo juga dapat dimaknai sebagai dasar bahwa somasi tidak memiliki batas minimal. Selama somasi telah dikirimkan, berapapun jumlahnya, sudah dianggap cukup untuk menyatakan debitur lalai. Namun demikian, Jamal Wiwoho[9] dan Salim H Sidik[10] berpendapat lain. Keduanya menyatakan bahwa somasi paling tidak dilayangkan tiga kali oleh kreditur atau juru sita dalam tenggat waktu yang ideal.
Selain jumlah minimal, dewasa ini penggunaan somasi tidak terbatas pada ruang lingkup perdata, melainkan juga kasus pidana. Fenomena ini tampak pada kasus-kasus pidana yang mengandung unsur ganti rugi bagi korban, misalnya penipuan, penghinaan, bahkan pencurian.
Pada dasarnya, hukum pidana tidak mengatur mengenai somasi sebagai salah satu tahapan pemeriksaan perkara pidana. KUHAP dan ketentuan hukum acara pidana lain yang tersebar di berbagai level peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Kapolri sejalan dengan proses pada umumnya, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan proses upaya hukum lanjutan.
Namun demikian, somasi muncul sebagai upaya untuk mencegah suatu kasus untuk naik menjadi lidik bahkan sidik, meskipun kasus tersebut adalah delik umum. Hal ini didasari keengganan para pihak, utamanya korban untuk menghabiskan tenaga, waktu, dan finansial untuk menyelesaikan melalui prosedur yang ada. Dengan adanya ganti rugi dari pelaku, maka korban sudah kembali ke keadaan semula (natura), meskipun ganti rugi tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum suatu tindakan, apalagi bila delik tersebut adalah delik formil.
Sumber Referensi
- Harahap, Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian: Cetakan Kedua. Bandung: Alumni, 1986.
- Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana, 2010.
- Khoidin. Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata. Yogyakarta: LaksBang Justia, 2020.
- Lapod, Isabella Sharon. “Tinjauan Yuridis Atas Akibat Hukum Wanprestasi Jaminan Fidusia Menurut KUH Perdata”. Lex Privatum 6, no. 2 (2018): 7.
- Isnaeni, Mochammad. Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Prima Media, 2016.
- Pangkerego, Olga A., dan Roy V. Karamoy. “Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Lex Privatum 10, no. 1 (2022): 241.
- Ridaningjati, Pamungkas. Prima Facie Evidence Adanya Wanprestasi Sebagai Dasar Eksekusi Objek Jaminan Kebendaan. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2024.
- Sidik, Salim H. Hukum Kontrak: Teori & Teknis Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 1991.
- Wiwoho, Jamal, dan Anis Mashdurohatun. Hukum Kontrak, Ekonomi Syariah, dan Etika Bisnis. Semarang: Undip Press,
[1] Isabella Sharon Lapod, “Tinjauan Yuridis Atas Akibat Hukum Wanprestasi Jaminan Fidusia Menurut KUH Perdata”, Lex Privatum, Vol 6, No 2, 2018, h. 7.
[2] Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian: Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 1986, h. 62.
[3] Khoidin, Tanggung Gugat dalam Hukum Perdata, LaksBang Justia, Yogyakarta, 2020, h. 43.
[4] Olga A. Pangkerego dan Roy V. Karamoy, “Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melanggar Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Lex Privatum, Vol 10, No 1, 2022, h. 241.
[5] Mochammad Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan, Revka Prima Media, Surabaya, 2016, h. 30.
[6] Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991, h. 45.
[7] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2010, h. 238
[8] Pamungkas Ridaningjati, Prima Facie Evidence Adanya Wanprestasi Sebagai Dasar Eksekusi Objek Jaminan Kebendaan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2024, h. 29.
[9] Jamal Wiwoho dan Anis Mashdurohatun, Hukum Kontrak, Ekonomi Syariah, dan Etika Bisnis, Undip Press, Semarang, 2017, h. 88.
[10] Salim H Sidik, Hukum Kontrak: Teori & Teknis Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, h. 97.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.