Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang somasi, teguran tertulis kepada debitur yang wanprestasi. Dijelaskan pengertian somasi, bentuknya, hubungannya dengan wanprestasi, dan praktiknya di Indonesia.
Definisi Somasi
Secara normatif, Burgerlijk Wetbook atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “BW”) tidak mengenal istilah somasi. Adapun Pasal 1238 BW yang acapkali disebut sebagai dasar hukum somasi justru menggunakan istilah ingebreke stelling. Menurut Isabella Sharon Lapod[1], sommatie adalah peringatan tertulis kreditur kepada debitur melalui perantara juru sita, sedangkan ingebreke stelling dilakukan tanpa perantara pengadilan. Namun pada prakteknya, keduanya dipersamakan.
Menurut pendapat sarjana hukum, ambil contoh Yahya Harahap[2], somasi adalah peringatan bagi debitur supaya melaksanakan kontrak sesuai dengan teguran yang diberikan kreditur. Mengacu pada norma Pasal 1238 BW, somasi digunakan sebagai upaya peneguran bagi debitur sekaligus tenggat waktu untuk “bangun” dari kegagalan/keterlambatannya dalam berprestasi.
Somasi terbagi ke dalam beberapa bentuk, antara lain:[3]
- Dengan surat perintah yang berwujud penetapan hakim dan akan disampaikan oleh juru sita (exploit juru sita).
- Dengan akta yang dikirimkan oleh kreditur langsung, baik berupa akta notariil maupun di bawah tangan.
- Dengan berdasarkan pada kekuatan perikatan itu…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.