Ulasan Singkat Asas Hukum Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dalam teori hukum, dikenal tiga jenjang yang saling berkaitan satu sama lain, yakni asas hukum, kaidah hukum, dan aturan hukum. Asas atau prinsip hukum merupakan konsep dasar yang akan diderivasikan menjadi rangkaian kaidah atau norma hukum. Setelah itu, barulah dibentuk aturan hukum yang bersifat teknis, definitif, dan operasional. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”), dikenal beberapa asas yang mendasari beberapa pasal dengan uraian sebagai berikut.
Asas Legalitas dalam Hukum Pidana
Asas legalitas merupakan asas umum yang mulai digagas sejak pemerintahan Romawi Kuno karena munculnya tindakan bersifat jahat di tengah masyarakat. Rumusan asas legalitas dibuat oleh Paul Johann Anselm von Feurbach dalam bukunya Lehrbuch des Pinlichen Rechts (1801) dengan teori tekanan jiwa psychologische zwang theori. Namun, jauh sebelum terdapat rumusan tersebut, seorang filsuf Inggris bernama Francis Bacon telah memperkenalkan adagium moneat lex, priusquaum feriat (undang-undang harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
Rumusan asas legalitas menurut Van Feurbach, antara lain nulla poena sine lege, nulla poena sine crime, dan nullum crimen sine poena legali. Adapun rumusan yang dikenal saat ini adalah nullum delictum nulla poena sine previa lege poenali. Beberapa aspek penting terkait asas legalitas adalah lex scripta (hukum harus memiliki aturan tertulis), lex certa (hukum harus dibuat jelas), non-retroactive principle, tidak boleh menggunakan penafsiran analogi, dan lain sebagainya.
Mengenai muatan lex certa dalam asas legalitas, maka suatu tindakan hanya dapat disebut sebagai tindak pidana apabila memenuhi rumusan delik yang dimuat dalam undang-undang (atau dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia juga termasuk Peraturan Daerah), perbuatan harus bersifat melawan hukum, dan perbuatan harus dapat dicela. Syarat tersebut bersifat kumulatif sehingga tidak mudah menglasifikasi suatu tindakan sebagai tindak pidana.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memperjelas kedudukan asas legalitas yang dituangkan dalam aturan hukum, antara lain:
Pasal 1 ayat (1) KUHP
tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”)
tiada seorangpun dapat di hadapakan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Sementara
tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
Ketiga pasal di atas menggunakan istilah tolok ukur pemidanaan yang berbeda. Adapun ratio legis istilah ‘perundang-undangan’ adalah supaya dapat menjangkau Peraturan Daerah sebagai alat untuk mempidana. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut “ UU P3U”) yang memberi ruang bagi Perda tingkat I dan II untuk memberi ancaman pidana, tetapi dengan batasan hanya pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal lima juta sehingga dikualifikasi sebagai pelanggaran.
Tulis komentar