Jadi, pertanyaan berikutnya, kapan sengketa Pilkada benar-benar selesai? Berdasarkan UU yang ada, maksimal 45 hari sejak permohonan diajukan. Namun, perlu dipahami bahwa penyelesaian sengketa Pilkada bukan hanya soal keluarnya Putusan Dismissal dari MK. Justru, setelah putusan tersebut, barulah pemeriksaan pokok perkara sengketa Pilkada di MK dimulai. Di sini, pemerintah harus lebih cermat dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024, pelantikan seharusnya dilakukan setelah seluruh permohonan sengketa Pilkada diputus oleh MK, bukan hanya berdasarkan putusan dismissal. Satu-satunya pengecualian adalah untuk daerah yang dalam putusan MK dinyatakan harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bagi kepala daerah terpilih, ada baiknya untuk lebih bersabar, karena ini bukan sekadar soal waktu, tetapi juga menyangkut legitimasi pemerintahan daerah secara hukum. Selain itu, perlu diingat bahwa kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 juga memiliki hak untuk menuntaskan masa jabatannya sesuai mandat yang diberikan oleh rakyat, meskipun faktanya masa jabatan mereka sudah terpangkas menjadi kurang dari lima tahun.
Jangan terburu-buru ingin segera berkuasa. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib menaati Putusan MK untuk menghindari potensi sengketa hukum lainnya. Selain itu, tahun ini merupakan tahap akhir dari transisi menuju Pilkada Serentak serta penyelarasan antara pemerintahan pusat dan daerah. Dengan demikian, jika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dipaksakan sebelum seluruh sengketa di MK selesai—kecuali untuk daerah yang diwajibkan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU)—maka tindakan tersebut berisiko menimbulkan cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.