Literasi Hukum - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa sebanyak 270 kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pernyataan resminya pada Rabu (22/1/2025), Bima menegaskan bahwa pelantikan tersebut akan berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 164 B yang mengatur mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. "Insyaallah, Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B," ujar Bima. (Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025, menpan.go.id, 23 Januari 2025).
Tindakan ini jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XXII/2024. Namun, beruntungnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melakukan revisi dan menunda pelantikan tersebut. Namun, apakah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Kondisi tersebut menarik untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif. Oleh karena itu, tulisan ini guna untuk menjadi masukan sebagai pengambil kebijakan agar tidak keliru secara hukum. Pertama, perlu kiranya dijelaskan persoalan alasan kenapa para Gubernur, Bupati dan Walikota mengajukan judicial review Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Karena keberadaan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada membuat kepala daerah yang terpilih di tahun 2020 (dilantik 2021), terpotong masa jabatannya hanya sampai 2024. Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, “kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024”. Sementara Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, “kepala daerah menjabat selama lima tahun.” Hitungan kasarannya, kepala daerah hanya menjalankan tiga tahun lebih, padahal amanat Undang-undang adalah lima tahun. MK mengabulkan sebagian permohonan dari sejumlah kepala daerah terkait Pasal 201 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa masa jabatan mereka tidak harus berakhir pada penghujung tahun 2024. MK menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar asas kesetaraan dalam hukum serta pemerintahan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi serta pemilihan umum yang dijamin dalam UUD 1945. Secara sederhana, Pasal 201 ayat (7) dalam UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik. Namun, pertanyaan yang muncul adalah, kapan tepatnya pelantikan kepala daerah produk pilkada serentak 2024 terpilih ini akan dilaksanakan?
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.