Mahkamah Konstitusi (MK) menyadari bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan perdebatan, sehingga dalam putusannya, MK menegaskan sikapnya dengan jelas. Ada pendapat yang mengatakan bahwa jika tidak ada gugatan ke MK, maka kepala daerah terpilih tahun 2024 seharusnya bisa langsung dilantik agar segera menjalankan tugasnya. Namun, tunggu dulu, Kepala daerah yang saat ini menjabat bukanlah tanpa legitimasi, mereka juga dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada tahun 2020 dan masih menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, dalam pertimbangannya, MK memberikan catatan khusus terkait hal ini. Supaya tidak bias, penulis kutip penggalan pertimbangan MK dalam putusannya:
“[3.13.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021]. Terlebih, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, Mahkamah telah menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yaitu bulan November 2024. Meskipun penegasan terkait dengan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024 telah ditegaskan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 yaitu bulan November 2024 walaupun tidak diamarkan dalam putusan tersebut, namun melalui putusan a quo, Mahkamah penting menegaskan kembali bahwa pertimbangan hukum putusan Mahkamah juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sebab pertimbangan hukum merupakan ratio decidendi dari putusan secara keseluruhan.”
Lalu apa pertimbangan MK tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024? Berikut penegasan MK di pertimbangan 3.17.2:
“Bahwa berkaitan dengan agenda pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024, Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemungutan suara akan dilaksanakan pada bulan November 2024 sehingga pelantikan dapat dilaksanakan setelah selesainya sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Adapun jangka waktu penyelesaian perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 157 ayat (8) UU 10/2016 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah memerintahkan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan agar tidak menghambat transisi kepemimpinan pemerintahan daerah dan jalannya roda pemerintahan daerah maka menurut Mahkamah, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Selain itu, kemungkinan adanya pelantikan tidak serentak karena adanya faktor force majeure sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, sebelum dilakukan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan hasil pemilihan tahun 2020 dan masih menjabat dapat terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024. Dalam batas penalaran yang wajar, pertimbangan Mahkamah dimaksud tidak akan mengganggu proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah yang berasal dari hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024.”
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.