Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Rudy Tanoesoedibjo di Kasus Bansos Sah
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo. Status tersangka kasus korupsi bansos yang ditetapkan KPK dinyatakan sah berdasarkan bukti yang cukup.
Jakarta, LiterasiHukumCom – Upaya hukum yang ditempuh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, untuk membatalkan status tersangkanya telah kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Saut Erwin Hartono dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (23/9/2025).
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tegas Hakim Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar