Jakarta, LiterasiHukumCom – Upaya hukum yang ditempuh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, untuk membatalkan status tersangkanya telah kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Saut Erwin Hartono dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa (23/9/2025). "Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tegas Hakim Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan.

Penetapan Tersangka oleh KPK Dinyatakan Sah

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur dan didasarkan pada bukti yang cukup. Hakim menegaskan bahwa KPK telah mengantongi tiga alat bukti yang sah. Selain itu, hakim juga mencatat bahwa Rudy Tanoesoedibjo sudah pernah menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan kasus ini. Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai tidak berdasar. "Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim, seraya menambahkan bahwa biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Kilas Balik Kasus Korupsi Bansos

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi distribusi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Pada Agustus 2025, KPK telah mengumumkan lima tersangka baru, yang terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. Meski KPK belum merinci identitas semua tersangka, nama Rudy Tanoesoedibjo muncul setelah ia termasuk dalam empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Status tersangkanya menjadi terang benderang saat ia mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang kini telah ditolak oleh pengadilan.