Jakarta, Literasi Hukum – Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, memastikan bahwa pemeriksaan Ridwan Mansyur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki keterkaitan dengan tugas atau perkara di MK.
“Memang benar, tadi pagi beliau dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Pemeriksaannya singkat, hanya sekitar satu jam, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan MK,” ujar Enny saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (16/1).
Enny juga menepis spekulasi bahwa pemeriksaan tersebut bermuatan politis. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan Ridwan tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani MK, termasuk sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang saat ini berlangsung.
Menurut Enny, keterangan yang diminta penyidik KPK kepada Ridwan berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA), lembaga tempat Ridwan sebelumnya bertugas sebelum menjadi hakim konstitusi.
“Beliau mengatakan hal ini berhubungan dengan peristiwa yang terjadi ketika masih bertugas di MA. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya dengan MK. Itu sudah dijelaskan oleh beliau kepada saya, dan saya rasa ini sudah jelas,” tutur Enny.
Pemeriksaan Terkait Mahkamah Agung
Enny menambahkan bahwa pemanggilan Ridwan oleh KPK merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yang sempat ditunda.
“Pemanggilan ini sudah agak lama, mungkin sekitar seminggu yang lalu,” katanya.
Ridwan akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Kamis karena kesibukannya menyidangkan sengketa pilkada di panel 2 MK. Agenda pemeriksaan pendahuluan yang padat membuatnya baru bisa hadir pada hari ini.
“Kami sedang sangat sibuk, tetapi kebetulan sidang panel 2 hari ini tidak ada jadwal. Jadi, beliau meminta izin kepada KPK untuk hadir hari ini,” jelas Enny.
Ridwan Mansyur dan Kasus di KPK
Pada Kamis pagi, Ridwan Mansyur tampak mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam salah satu kasus yang sedang diselidiki oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan hal tersebut.
“Betul, beliau diperiksa sebagai saksi,” ujar Tessa singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan Ridwan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Profil Singkat Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur adalah hakim konstitusi yang berasal dari unsur yudikatif. Sebelum menjabat di MK, ia pernah bertugas sebagai panitera di Mahkamah Agung, posisi yang menjadi dasar keterlibatannya dalam kasus yang diselidiki KPK.