Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi perwakilan dalam perkara perdata. Mau tau siapa aja? yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Yang Dapat Bertindak Sebagai Pihak Perwakilan dalam Perkara Perdata

Menurut sistem HIR dan RBg beracara di muka persidangan Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara langsung, dapat juga secara tidak langsung.

Apabila beracara secara tidak langsung, maka pihak-pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya itu kepada pihak lain, yaitu penerima kuasa.

Perwakilan dalam perkara perdata atau pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg. Menurut ketentuan tersebut, pihak-pihak yang berperkara dapat memberi kuasa perkaranya kepada orang lain dengan surat kuasa khusus (special authorization), sedangkan bagi penggugat dapat juga dilakukan dengan mencantumkan pemberian kuasa itu dalam surat gugatannya.

M. Yahya Harahap, mengemukakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.

Penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana terdapat suatu hak yang dilanggar, atau pihak tersebut tidak mengalami kerugian dengan adanya perbuatan dari seseorang yang digugat tersebut (tergugat). Dengan kata lain, penggugat tidak berkapasitas adalah orang yang tidak berhak untuk melakukan gugatan.

Contoh kondisi-kondisi yang menyebabkan seseorang diklasifikasikan penggugat yang tidak berkapasitas, yaitu:

  1. Orang tersebut tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan karena tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang disengketakan. Contohnya, orang yang tidak ikut dalam perjanjian bertindak sebagai penggugat menuntut pembatalan perjanjian, seseorang yang bukan pemilik menuntut pembayaran sewa atau harga barang;
  2. Orang tersebut tidak cakap melakukan tindakan hukum. Orang yang berada di bawah umur atau perwalian, tidak cakap melakukan tindakan hukum. Gugatan yang mereka ajukan tanpa bantuan orang tua atau wali, mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena yang bertindak sebagai penggugat orang yang tidak memenuhi syarat.
  3. Seseorang mewakili sebuah Perseroan Terbatas untuk bertindak di depan pengadilan sebagai penggugat, padahal orang tersebut bukanlah salah satu Direksi Perseroan Terbatas (Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).