Wakil/Kuasa dari Pihak Yang Berperkara
Menurut Reglement op de Rechtvordering (RV sebagai Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk golongan Eropa dulu), seorang penerima kuasa itu harus seorang sarjana hukum (meester in de rechten). Tetapi dalam HIR/RBg tidak diatur tentang syarat itu.
Jadi setiap orang dapat menjadi penerima kuasa apakah dia Sarjana Hukum atau bukan. Hal ini bisa dimaklumi karena pada zaman dulu sangat sedikit sarjana hukum.
Istilah-istilah Penerima Kuasa, yaitu: Advokat, Prosecureur, Pengacara, Penasehat hukum, Lawyer, Pembela, Pokrol, Legal advisor dan Public defender.
Pada saat sekarang, penerima kuasa untuk beracara dimuka pengadilan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan berdasarkan kriteria pengangkatan atau izin yang diberikan, yaitu:
- Advokat atau procureur, yaitu penasehat hukum resmi yang merupakan sarjana hukum yang diangkat secara resmi sebagai advokat oleh pemerintah dan bukan pegawai negeri. Seorang advokat dapat membuka kantor atas namanya sendiri. Izin operasionalnya di seluruh Indonesia.
- Pengacara Praktek, yaitu penasehat hukum resmi atau public defender. Mereka diangkat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor 1 Tahun 1975 setelah mengikuti ujian. Mereka haruslah Sarjana Hukum dan bukan pegawai negeri. Dapat membuka kantor atas namanya sendiri. Izin operasionalnya di wilayah Pengadilan Tinggi tempat izinnya dikeluarkan. Penasehat hukum insidentil.
- Pengacara insidentil diberikan izin oleh ketua pengadilan. Setiap menangani perkara harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan tingkat pertama. Mereka tidak dapat membuka kantor pengacara atas nama diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai izin sebagai advokat atau pengacara praktek.
Tulis komentar