Literasi Hukum – Artikel ini membahas Relevansi Perlakuan Tawanan Perang dalam Hukum Islam dan Konvensi Jenewa 1949. Yuk simak pembahasannya!
Ditulis oleh: Sintarda Hari (Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Sriwijaya)
Dalam Hukum Islam para ahli sepakat bahwasanya diskusi mengenai tawanan perang merujuk kepada kombatan musuh baik mereka laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang telah ditangkap untuk diperbudak atau ditukar dengan tawanan Muslim.
Para ahli hukum Islam pada abad ke-2 atau 8 dan abad ke-3 atau 9 mendasarkan aturan tersebut pada Al-Qur’an dan contoh dari Nabi. Adapun ketentuan itu misal merujuk pada apa yang telah dicontohkan oleh Nabi yakni :
Penafsiran akan ketentuan tersebut melibatkan banyak pihak yang setidaknya dibagi menjadi tiga kelompok utama yaitu :
Kendati adanya pertentangan pendapat diantara ahli hukum, para ahli dengan suara bulat sepakat bahwa aturan mengenai tawanan perang ini diserahkan kepada pertimbangan kepala negara tergantung apa mashlahah yang ada didalamnya. Bahkan syafii mengatakan kepala negara dilarang untuk mengeksekusi atau membebaskan sebagian/keseluruhan tawanan, kecuali pilihan itu demi maslahah.
Sebagian besar posisi Islam dalam memperlakukan tawanan perang didasari oleh Nasib 70 atau biografi 43 tawanan yang ditangkap dalam Perang Badar. Selama periode perang tersebut, para tawanan dipenjara di masjid atau dibagi-bagikan ke kalangan sahabat Nabi.
Ketika Nabi membagi para tawanan, beliau menginstruksikan pada para sahabat untuk memperlakukan mereka dengan baik dan layak. Salah satu kisah mengenai tawanan perang ini datang dari Abu Aziz bin Umair bin Hasyim yang selama penahanannya setelah perang Badar usai ia selalu diberikan makanan layak berupa roti dan kurma, bahkan ketika ia memberikan roti itu pada tawanan lain ia tetap diberikan roti yang sama lagi.
Tahanan lainnya seperti Abu al-Ash bin al-Rabi dan al-Walid bin al-Walid bin al-Mughirah juga menyampaikan hal serupa. Oleh sebab itu ahli hukum sepakat bahwa memberikan makanan layak adalah unsur utama dalam memperlakukan tawanan pun pakaian jika diperlukan. Hal ini disebutkan pula dalam Al-Qur’an Surah Al-Insan ayat 8-9.
Dalam Konvensi Jenewa III 1949 memberikan makanan yang layak adalah salah satu dari kewajiban negara peratifikasi yakni dalam article 25-28 sehingga kesehatan tawanan terjaga.
Selain itu menurut Maliki memberikan makanan minuman layak selama membawa tawanan menuju wilayah Muslim itu wajib, jika kewajiban itu tidak dapat dipenuhi dari harta rampasan dari musuh makan bendahara Muslim (bait al-mal) harus menyiapkannya.
Tawanan juga dilarang dalam Islam untuk disiksa bahkan apabila itu untuk mendapatkan informasi militer, seperti ketika Malik ditanyai tentang aturan Islam terkait penyiksaan ia menjawab jika itu dilarang dan tak diperbolehkan dilakukan. Pun dalam Islam mengeksekusi tawanan dilarang apabila tawanan Muslim dibunuh oleh musuh karena didasari Surah Al-Anam Ayat 164.
Menurut Konvensi pun dilarang untuk menyiksa tawanan merujuk pada article 13. Selain itu dalam Islam tawanan tidak boleh dipisahkan dari anggota keluarganya, anak tak boleh dipisahkan dari ibu-bapaknya, kakek neneknya atau saudaranya yang relevan dengan maksud dan tujuan pada article 82 Konvensi Jenewa IV.
Namun selama perang jika ada seorang anak tertangkap tanpa kedua orangtuanya ia akan di didik hingga masuk sebagai Muslim tetapi bila orangtuanya ada maka ia diharuskan mengikuti apa yang orang tuanya yakini.
Dalam Jenewa tak ada ketentuan bilamana seseorang haruslah mendidik seorang tawanan agar menjadi seagama dengannya, namun dalam Konvensi pada article 34 mereka diberikan kebebasan dalam beragama pun pelayanan keagamaan pada article 35-37.
Begitulah ketentuan yang ada dalam Islam untuk memperlakukan tawanan perang, bilamana kita merujuk pada dunia modern mungkin banyak hal yang belum secara lengkap ditetapkan, sehingga perlakuan terhadap tawanan ini akan logis bilamana mengikuti pendapat dari kelompok ketiga yang kembali pada penguasa apalagi mengingat hingga hari ini banyak negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dan Deklarasi HAM beserta konstitusinya masing-masing.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini