Literasi Hukum - Artikel ini membahas Relevansi Perlakuan Tawanan Perang dalam Hukum Islam dan Konvensi Jenewa 1949. Yuk simak pembahasannya!
Ditulis oleh: Sintarda Hari (Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Sriwijaya)
Dasar Pandangan Ahli Hukum Islam terkait Perlakuan Tawanan Perang
Dalam Hukum Islam para ahli sepakat bahwasanya diskusi mengenai tawanan perang merujuk kepada kombatan musuh baik mereka laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang telah ditangkap untuk diperbudak atau ditukar dengan tawanan Muslim.
Para ahli hukum Islam pada abad ke-2 atau 8 dan abad ke-3 atau 9 mendasarkan aturan tersebut pada Al-Qur'an dan contoh dari Nabi. Adapun ketentuan itu misal merujuk pada apa yang telah dicontohkan oleh Nabi yakni :
- Nabi mengeksekusi tiga orang Mekah
- Nabi melepaskan tawanan perang secara gratis
- Nabi membebaskan tawanan perang dengan imbalan tawanan Muslim atau uang serta mengajarkan sepuluh anak Muslim membaca dan menulis seperti dalam pertempuran Badar sebagai pertukaran
- Memperbudak tawanan perang
Penafsiran akan ketentuan tersebut melibatkan banyak pihak yang setidaknya dibagi menjadi tiga kelompok utama yaitu :
- Kelompok pertama termasuk Ibnu Abbas, Abdullah bin Umar, al-Hasan al Bahsri, Atha, Sa'id bin Jubair, Mujahid, dan al-Hasan bin Muhammad at-Tamimi, konsensus sahabat Nabi, berpendapat bahwa aturan Islam mengenai tawanan perang…
Komentar (0)
Tulis komentar