Literasi Hukum - Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini dibuktikan dengan semakin berkembangnya kegiatan ekspor dan impor, perdagangan jasa, investasi, lisensi dan waralaba, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Selain itu, perekonomian dunia telah memasuki era perdagangan bebas, yang mana perdagangan dilakukan dengan jalan damai melalui perundingan dan perjanjian internasional berkaitan tentang perdagangan bebas serta memfokuskan pengembangan pasar bebas terbuka.
Untuk mencapai kondisi perdagangan bebas diperlukan waktu yang cukup karena akan membawa konsekuensi perlunya regulasi yang dapat menjamin kelanjutan aktivitas dunia usaha secara teratur, adil, dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku usaha. Urgensi regulasi tersebut juga untuk melindungi aset-aset negara dan memberikan keadilan bagi suatu negara yang melakukan kerja sama dengan negara lain.
Dengan demikian, Indonesia memerlukan instrumen hukum baru yang mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang berkembang dewasa ini. Hal ini disebabkan semakin banyaknya persoalan hukum yang menyangkut masalah-masalah ekonomi atau bisnis yang belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang…
Tulis komentar