Opini

Perdagangan Bebas: Peran Pemerintah dan Penataan Regulasinya

Redaksi Literasi Hukum
1202
×

Perdagangan Bebas: Peran Pemerintah dan Penataan Regulasinya

Sebarkan artikel ini
perdagangan bebas dan penataan regulasinya

Literasi Hukum – Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekonomi yang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini dibuktikan dengan semakin berkembangnya kegiatan ekspor dan impor, perdagangan jasa, investasi, lisensi dan waralaba, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Selain itu, perekonomian dunia telah memasuki era perdagangan bebas, yang mana perdagangan dilakukan dengan jalan damai melalui perundingan dan perjanjian internasional berkaitan tentang perdagangan bebas serta memfokuskan pengembangan pasar bebas terbuka.

Untuk mencapai kondisi perdagangan bebas diperlukan waktu yang cukup karena akan membawa konsekuensi perlunya regulasi yang dapat menjamin kelanjutan aktivitas dunia usaha secara teratur, adil, dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan pelaku usaha. Urgensi regulasi tersebut juga untuk melindungi aset-aset negara dan memberikan keadilan bagi suatu negara yang melakukan kerja sama dengan negara lain.

Dengan demikian, Indonesia memerlukan instrumen hukum baru yang mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang berkembang dewasa ini. Hal ini disebabkan semakin banyaknya persoalan hukum yang menyangkut masalah-masalah ekonomi atau bisnis yang belum diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berlaku di Indonesia.

Tantangan yang Dihadapi Indonesia dalam Perdagangan Bebas

Perdagangan bebas atau yang dikenal dengan pasar bebas ASEAN bertujuan menjadikan kawasan ASEAN sebagai pasar bebas dalam melakukan ekspor maupun impor barang dan jasa. Tantangan yang harus dihadapi Indonesia dalam melaksanakan pasar bebas tersebut adalah kekhawatiran pasar bebas yang hanya akan menjadikan Indonesia sebagai pasar penyedia bahan baku dan tenaga murah.

Penerapan liberalisasi ekonomi yang tercermin melalui perdagangan internasional bagi negara-negara berkembang khususnya Indonesia ternyata menjadi sebuah problematika berkaitan dengan kesiapan pelaku ekonomi dalam bersaing. Demikian halnya dengan kesiapan regulasi sebagai penunjang atas berlakunya liberalisasi ekonomi belum memunculkan supremasinya. Apalagi Indonesia dianggap memiliki kemudahan berbisnis yang rendah karena berbagai regulasi menyulitkan pelaku usaha untuk memulai usahanya di Indonesia.

Dunia usaha yang berkembang terlalu pesat menyebabkan aturan yang ada tidak diimplementasikan dengan baik sehingga tidak akan menguntungkan berbagai pihak. Apabila hukum suatu negara tidak ingin dikatakan tertinggal dari perkembangan dunia bisnis dan usaha, maka hukum dituntut untuk merespons segala persoalan dunia usaha yang terjadi sebagai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Hal ini menegaskan perlunya pemerintah sebagai regulator hukum yang digunakan sebagai pedoman fundamental untuk mencegah terjadinya penguasaan ekonomi secara masif dan terus menerus oleh beberapa pihak. Dengan adanya regulasi serta penegakan hukumnya besar kemungkinan untuk mencapai situasi pasar yang kondusif sehingga meningkatkan perekonomian nasional.

Peran Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Perdagangan Bebas Agar Tetap Melindungi Kepentingan Masyarakat

Dampak positif dengan adanya pasar bebas adalah meningkatnya arus masuk produk impor, sehingga menambah pilihan bagi konsumen di Indonesia. Sebaliknya dampak negatif adalah tantangan yang harus segera ditangani agar Indonesia mampu mewujudkan kemajuan perekonomian di pasar bebas ASEAN. Melihat situasi perekonomian Indonesia saat ini, pastinya membutuhkan kerja keras dalam menghadapi tantangan tersebut. Dengan adanya tantangan seperti itu, pemerintah wajib mencari jalan keluar guna membuat kebijakan yang dapat melindungi kepentingan bangsa dan negara serta mampu membangkitkan semangat para pelaku ekonomi Indonesia untuk bersaing di pasar bebas ASEAN.

Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat global harus menerima model-model perjanjian bisnis internasional tersebut dan menyesuaikan dengan hukum internasional yang berkaitan dengan ekonomi. Namun, pemerintah Indonesia juga harus bersikap kritis dan selektif dalam melakukan penyesuaian dengan sistem hukum nasional yang berlaku, sebab tidak semua regulasi tentang ekonomi tersebut dapat diterapkan.

Pasar bebas ASEAN yang diterapkan juga oleh Indonesia, tidak berarti segalanya bebas tanpa ada pembatasan aturan akan tetapi tetap harus tunduk pada koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Kebebasan dalam artian pada jumlah kuota, pajak, dan tenaga terampil, sedangkan kegiatan impor barang harus tetap mengikuti aturan negara yang bersangkutan. Hal tersebut seharusnya mampu dimanfaatkan sebagai celah untuk melindungi kepentingan pelaku usaha dalam negeri serta mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri.

Pemerintah perlu memanfaatkan hukum yang ada sebagai upaya mengatasi dampak negatif pasar bebas ASEAN, khususnya memberikan perlindungan kepentingan negara dan memihak rakyat. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk memperbarui hukum ekonomi agar dapat menyesuaikan dengan laju perekonomian global yang selalu berkembang karena pengaruh perkembangan arus transportasi, teknologi dan informasi.

Dalam melakukan penataan regulasi, pemerintah harus mampu mengkonstruksikan regulasi dengan materi yang wajib dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga, hukum dapat berperan untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha barang dan jasa dalam menghadapi perdagangan bebas.

Indonesia juga telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization/ WTO yang membawa konsekuensi bahwa Indonesia harus mematuhi segala kaidah-kaidah yang disepakati dalam persetujuan perdagangan internasional serta harus melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan ketentuan hasil kesepakatan WTO. Namun, perlu diingat lagi bahwa dalam melakukan harmonisasi hukum, Indonesia harus tetap menjunjung tinggi kepentingan nasional.

Referensi

Astuti, Budi. “Peran Hukum dalam Menghadapi Pasar Bebas Asean 2015.” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, 2015.
Ngadino. “Peranan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi.” Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 1, no. 1 (2014).
S. Hadiwinata, Bob, dan Aknolt K. Pakpahan. Fair Trade Gerakan Perdagangan Alternatif. Bandung: Pustaka Belajar Oxfam, 2004.
Winrekso, Pratjaja. “Tantangan Undang-Undang Anti Monopoli dalam Pasar Bebas.” Jurnal Al-Qadau Vol. 4, no. 1 (2017).
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.