Berita

Suara Dinolkan, Calon Anggota DPRD Intan Jaya Gugat KPU ke MK

Redaksi Literasi Hukum
153
×

Suara Dinolkan, Calon Anggota DPRD Intan Jaya Gugat KPU ke MK

Sebarkan artikel ini
Suara Dinolkan, Calon Anggota DPRD Intan Jaya Gugat KPU ke MK
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang pendahuluan atas perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum calon Anggota DPRD Kabupaten di Daerah Pemilihan Intan Jaya 3 pada Senin, 29 April 2024. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 126-02-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama pemohon Julianus Agimbau, calon anggota DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Intan Jaya 3, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Nomor Urut 8.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon. Menurut pemohon, seharusnya perolehan suara pemohon adalah 3.528, namun sesuai hasil yang ditetapkan oleh termohon, suara pemohon adalah nol.

“Suara Julianus Agimbau dinolkan, dan menurut pemohon suaranya berpindah, sehingga seharusnya suara Julianus Agimbau adalah 3.528,” ujar Regio Alfala Rayandra. Pemohon mendalilkan bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan oleh penghilangan suara pemohon dari empat kampung sebanyak 3.528 suara. Pengurangan suara ini diklaim sebagai akibat dari suara pemohon yang dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut pemohon, suara yang dirampok dan/atau dihilangkan tersebut kemudian dialihkan dan ditambahkan kepada suara calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya lainnya dari Partai Nasdem. Selain selisih suara, pemohon juga mempersoalkan proses penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber dan jurdi) sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Atas dasar tersebut, pemohon, melalui kuasanya, meminta Mahkamah untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon atau memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh distrik yang masuk dalam Daerah Pemilihan Intan Jaya 3, yang meliputi Distrik Biandoga, Distrik Agisiga, dan Distrik Tomosiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.