Pembaharuan Konsep
Beberapa pertanyaan yang menggantung mengenai upaya untuk memproses perbuatan melawan hukum oleh penguasa, barangkali terjawab dengan berlakunya UU Administrasi Pemerintahan dan PERMA 2/2019.
Menurut Hotma Sibuea, dalam bukunya yang berjudul Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan menjadi dasar untuk menilai keberadaan onrechtmatige overheidsdaad. Ketentuan tersebut adalah ketentuan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik ("AUPB").
Pasal 1 angka 17 dari UU Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa AUPB dapat menjadi parameter kesahihan dari perbuatan pemerintah dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, terutama dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara.
Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) dari UU Administrasi Pemerintahan mengatur secara konkrit bentuk dari AUPB sebagai berikut.
- Asas kepastian hukum,
- Asas kemanfaatan,
- Asas ketidakberpihakan,
- Asas kecermatan,
- Asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
- Asas keterbukaan,
- Asas kepentingan umum, dan
- Asas pelayanan yang baik.
Yang menarik, ayat (2) dari pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan menggunakan asas-asas yang lain sebagai dasar pertimbangan.
Berbeda dengan UU Administrasi Pemerintahan yang memberikan dasar baru, PERMA 2/2019 mengatur teknis dari pengajuan gugatan seandainya pihak yang berkepentingan menginginkan adanya proses peradilan untuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Berlakunya PERMA 2/2019 membawa nuansa baru. Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum oleh penguasa hanya dapat diadili melalui pengadilan tata usaha negara ("PTUN"). Dengan demikian, mekanisme peradilan perdata dan, barangkali, peradilan pidana tidak berlaku lagi. Peraturan ini juga menegaskan bahwa proses peradilan selain melalui mekanisme PTUN dan tengah berjalan harus dinyatakan ditolak dan dialihkan kepada PTUN.
Tidak berbeda jauh dengan proses peradilan tata usaha negara pada umumnya, permohonan peradilan terhadap onrechtmatige overheidsdaad dilakukan dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara. Pengajuan dilakukan dalam jangka waktu 90 hari setelah pelaksanaan tindakan pemerintah yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dasar gugatan dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau AUPB.
Sayangnya, baik UU Administrasi Pemerintahan maupun PERMA 2/2019 tidak mengatur ketentuan mengenai definisi dari perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Untuk memahami apakah suatu tindakan pemerintah tergolong sebagai onrechtmatige overheidsdaad, kita hanya dapat menafsirkannya dari ketentuan-ketentuan yang relevan.
Mula-mula, suatu perbuatan melawan hukum oleh penguasa diawali dari keberadaan "tindakan pemerintahan". Pasal 1 angka 1 dari PERMA 2/2019 mendefinisikan tindakan pemerintahan sebagai perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkrit dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Jika tindakan pemerintahan itu merugikan kepentingan suatu pihak, pihak tersebut dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan permohonan yang menuntut tindakan pemerintahan tersebut. Nantinya, jika gugatan ini telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, akan timbul apa yang disebut sebagai sengketa onrechtmatige overheidsdaad. Adapun yang menjadi penggugat adalah orang atau badan hukum yang merasa dirugikan dari tindakan pemerintahan, sedangkan tergugat adalah pemerintah yang melakukan tindakan pemerintahan.
Pada proses akhir dari peradilan, putusan pengadilan dapat berisi amar putusan yang mengabulkan, menolak, tidak menerima, atau menggugurkan gugatan yang diajukan penggugat. Jika gugatan dikabulkan, pengadilan dapat mewajibkan pemerintah untuk melakukan tindakan pemerintahan, tidak melakukan tindakan pemerintahan, atau menghentikan tindakan pemerintahan. Dalam putusan, pengadilan juga dapat membebani tergugat dengan pemberian ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Mekanisme ganti rugi dalam gugatan onrechtmatige overheidsdaad tidak lagi mengacu pada Pasal 1365 dari KUHPer dan ketentuan lain yang menyertainya. Kini, mekanisme ganti rugi mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN") yang secara spesifik diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara ("PP 43/1991").
Komentar (0)
Tulis komentar