Esensi Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa

Ketika menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan").

Keputusan dikeluarkan oleh pemerintah baik secara inisiatif oleh pemerintah maupun berdasarkan permohonan oleh pihak yang berkepentingan. Ketika keputusan telah keluar, keputusan ini akan membawa akibat hukum bagi masyarakat luas. Khusus untuk keputusan yang keluar berdasarkan permohonan, maka akibat hukum yang timbul kemudian umumnya hanya berdampak pada pemerintah yang mengeluarkan keputusan dan pihak yang memohon penerbitan keputusan.

Pada momentum tertentu, dan terlepas dari apakah ia dikeluarkan berdasarkan inisiasi atau permohonan, suatu keputusan dapat membawa akibat yang merugikan. Kerugian ini ditanggung oleh pihak yang pihak yang dituju dalam keputusan. Tidak jarang bahwa kerugian yang sama ditanggung oleh pihak ketiga yang sedikit-banyak memiliki hubungan dengan terbitnya keputusan tersebut.

Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah dan merugikan masyarakat adalah cerminan dari perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Dahulu, penafsiran atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa identik dengan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 dari KUHPer. Alhasil, untuk memahami unsur-unsur dari onrechtmatige overheidsdaad, kita dapat merujuk pada unsur-unsur dari onrechtmatige daad.

Onrechmatige daad memiliki 5 unsur, yaitu adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat di antara kesalahan dan kerugian tersebut. Kelima unsur ini turut menjadi indikator atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Namun, perbuatan melawan hukum oleh penguasa melibatkan kewenangan pemerintah dalam administrasi pemerintahan. Sukar untuk menyamakan pemerintah sebagai orang perorangan atau badan hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum keperdataan sehingga dapat menjadi pihak tergugat layaknya dalam mekanisme peradilan perdata. Dalam memanfaatkan wewenangnya, pemerintah akan melakukan perbuatan yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Untuk itu, konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata tidak menawarkan dasar hukum yang elaboratif.

Perbuatan melawan hukum oleh penguasa juga tidak mungkin menggunakan konsep dalam hukum pidana dan diadili dengan mekanisme peradilan pidana. Memang, tindak pidana dapat terselubung dalam tindakan administratif, tetapi, perlu menjadi catatan bahwa tidak semua penerbitan keputusan tata usaha negara dapat menjadi tindak pidana. Lagipula, jangkauan peradilan pidana dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, terutama dalam penerbitan keputusan tata usaha negara, cenderung menjadi kompetensi dari peradilan tata usaha negara.

Lantas, apa dasar hukum untuk mengukur keberadaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa jika kita tidak dapat menggunakan konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata dan pidana?

Mengutip pendapat dari Ridwan HR, dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara, ukuran keberadaan perbuatan melawan hukum dapat dilihat pada 2 putusan pengadilan, yaitu Putusan No. 66K/Sip/1952 dan Putusan Nomor 838K/Sip/1970. Kedua putusan ini memiliki lingkup yang berbeda, tetapi keduanya memiliki pertimbangan yang serupa dalam menilai onrechtmatige overheidsdaad.