Literasi Hukum - Pemerintah dapat melakukan perbuatan melawan hukum. Ini disebut perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Namun, sifatnya agak berbeda dengan pengaturan dalam hukum perdata dan pidana.
Latar Belakang
Perbuatan melawan hukum oleh penguasa merupakan pengembangan dari teori hukum klasik mengenai perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan subjek hukum yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian tertentu.
Secara spesifik, perbuatan melawan hukum terdapat dalam konsep hukum perdata dan hukum pidana.
Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dikualifikasikan sebagai suatu tindakan subjek hukum yang diatur dalam Pasal 1365 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPER"). Ini berbeda dengan hukum pidana yang cenderung menggolongkan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) sebagai salah satu unsur delik yang merugikan kepentingan umum.
Namun, perbuatan melawan hukum tidak lagi sekadar melekat pada orang perorangan atau badan hukum sebagaimana konsep menurut dua cabang hukum di atas. Saat ini, perbuatan melawan hukum juga dapat dianggap melekat pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Ini disebut sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Pengakuan terhadap onrechtmatige overheidsdaad dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.