Ilmu Hukum

Peran Psikolog dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Adam Ilyas
1173
×

Peran Psikolog dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Peran Psikolog
(Sumber: Unsplash/Christina Wocintechchat)

Artikel ini membahas tentang peran psikolog dalam bidang hukum, terutama di Indonesia. Psikolog dianggap sebagai ahli yang dapat memberikan keterangan tentang perilaku berhubungan dengan permasalahan yang bersangkutan dengan masyarakat, polisi, jaksa, hakim dan aparat penegak hukum lainnya.

Artikel ini memaparkan empat tahap peran psikolog dalam penegakan hukum, yaitu pencegahan, penanganan, pemidanaan, dan pelaksanaan putusan. Selain itu, artikel ini juga membahas tentang empat bentuk kontribusi psikolog dalam praktek beracara di persidangan. Psikolog diharapkan dapat memperkuat aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Peran Psikolog

Psikolog sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang hukum. Psikolog dikenal dengan orang yang ahli dalam perilaku, tidak mengherankan kalau mereka dianggap sebagai ahli yang dapat memberikan keterangan tentang perilaku berhubungan dengan permasalahan yang bersangkutan dengan masyarakat, polisi, jaksa, hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Peran psikolog dalam hukum dibagi menjadi dua, yaitu : 

  1. Psikolog sebagai ilmuwan (psychology and law untuk mengetahui cara mengidentifikasi permasalahan dengan tepat dan psychology of law untuk menilai dan memahami karakter dari pelaku, jaksa maupun hakim);
  2. Psikolog sebagai praktisi (psychology in law) berada di bawah aparat penegak hukum.

Peran psikolog dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu memperkuat aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum, misalnya bagaimana peranan intervensi psikologis dalam meningkatkan kinerja kepolisian. Psikolog juga berperan dalam menjelaskan kondisi psikologis pelaku, korban dan saksi, hal ini dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan dengan tepat. Psikolog berperan dalam upaya preventif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dilihat dari proses tahapan penegakan hukum, psikolog berperan dalam empat tahap, meliputi pencegahan, penanganan, pemidanaan, dan pelaksanaan putusan.

Hingga saat ini, terdapat 4 (empat) bentuk kontribusi psikolog dalam praktek beracara di persidangan yakni:

  1. Sebagai saksi ahli, dimana psikolog memberikan keterangan ahli di depan persidangan sebagaimana dimintakan oleh hakim, jaksa atau pengacara;
  2. Sebagai pemberi nasehat ahli di luar persidangan untuk hal-hal yang terkait dengan persidangan pada umumnya seperti pendapat atau hasil penelitian yang diberikan kepada majelis hakim, tersangka atau yang mewakilinya, serta korban atau yang mewakilinya;
  3. Sebagai hakim ad-hoc, yakni para psikolog profesional karena keahliannya diminta bertugas sebagai hakim anggota dalam majelis hakim yang mempersidangkan kasus tertentu;
  4. Sebagai pendidik para calon hakim atau penambah ahli pada hakim senior, yang difokuskan menjadi sebuah awareness course terkait dengan situasi psikologi hakim saat menyidangkan perkara, proses persidangan itu sendiri dan saat hakim mengambil keputusan pidana.

Menurut Costanzo (2006) terdapat tiga peran psikolog dalam penegakan hukum. Pertama, psikolog sebagai penasehat. Para psikolog sering kali digunakan sebagai penasehat hakim dalam proses persidangan. Psikolog diminta memberikan pendapat apakah seorang terdakwa atau saksi layak untuk dimintakan keterangan dalam proses persidangan. Keberadaan psikolog bergantung pada para pihak yang berkepentingan dengan keahliannya, misalnya dalam kasus gugatan perceraian, KDRT, kejahatan seksual, dan sebagainya.

Kedua, psikolog sebagai evaluator. Sebagai seorang ilmuwan, psikolog dituntut mampu melakukan evaluasi terhadap suatu kegiatan atau program. Psikolog dapat membuat analisis profiling terhadap tersangka atau korban untuk menjelaskan kasus dan motifnya. Program-program yang berkaitan intervensi psikologis dalam rangka mengurangi perilaku kriminal atau penyimpangan, misalnya program untuk mencegah remaja untuk menggunakan NAPZA. Apakah program tersebut benar-benar mampu mengurangi tingkat penggunaan NAPZA di kalangan remaja?. Maka hal tersebut perlu dilakukan evaluasi program oleh psikolog dalam pembentukan peraturan perundangan dan penegakan hukum

Ketiga, psikolog sebagai pembaharu. Psikolog diharapkan lebih memiliki peran penting dalam sistem hukum, yaitu menjadi pembaharu atau reformis dalam sistem hukum. Psikolog diharapkan mampu mengaktualisasikan ilmu pengetahuannya ke dalam tataran aplikatif, sehingga sistem hukum, mulai dari proses penangkapan, persidangan, pembinaan, dan penjatuhan pidana berdasarkan pada kajian-kajian ilmiah (psikologis). Psikolog dapat megadvokasi perlunya undang-undang disahkan berdasarkan pada temuan-temuan penelitian psikologi, misalnya: pengesahan Undang-Undang Pornografi memang diperlukan sejalan dengan banyaknya tayangan sensual di media elektronik yang dapat berpengaruh terhadap pembentukan karakter anak. 

Dalam Permenkes Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis diatur mengenai Psikolog Klinis yang dapat menentukan bagaimana cara memutuskan bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa cukup kompeten untuk menghadapi proses persidangan? serta apakah mungkin memprediksi bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa kelak akan menjadi orang yang berbahaya? Kompetensi atau kewenangan psikolog klinis untuk kepentingan hukum pidana dan perdata dijelaskan dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkes Nomor 45 Tahun 2017, salah satunya yaitu memberikan assessment kepada kliennya yang merupakan orang yang diteliti secara psikologis.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.