Hukum DagangIlmu HukumMateri Hukum

Ketentuan hukum terkait Pemberian Hak Lisensi terhadap Rahasia Dagang Melalui Perjanjian

Probo Pribadi S.M, S.H, M.H
385
×

Ketentuan hukum terkait Pemberian Hak Lisensi terhadap Rahasia Dagang Melalui Perjanjian

Sebarkan artikel ini
Ketentuan hukum terkait Pemberian Hak Lisensi terhadap Rahasia Dagang Melalui Perjanjian

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai rahasia dagang, yang merupakan informasi berharga di bidang teknologi dan bisnis yang dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Rahasia dagang memiliki peran penting dalam dunia usaha karena dapat memberikan keuntungan kompetitif. Indonesia telah mengatur perlindungan rahasia dagang melalui UU No. 30 Tahun 2000, yang melindungi rahasia dagang sesuai standar internasional TRIPs-WTO. Artikel ini juga menjelaskan filosofi pemberian lisensi rahasia dagang berdasarkan teori hak dan kontrak, serta persyaratan dan prosedur pemberian lisensi di Indonesia untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Pendahuluan

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang adalah hak atas rahasia yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang dan mempunyai peranan penting bagi suatu bisnis yang dapat dan juga untuk keuntungan. Pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan penggunaan rahasia dagang dimilikinya. Sistem perlindungan rahasia dagang di Indonesia meliputi penggunaan sistem kerahasiaan, di mana rahasia dagang tersebut tidak perlu didaftarkan kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, namun hanya cukup dirahasiakan. 

Pemerintah telah memberlakukan UU rahasia dagang No.30 tahun 2000 yang merupakan pengaturan baru bagian HAKI, di bidang rahasia dagang dimana sebagai konsekuensi Indonesia ikut menyetujui dan menandatangani kesepakatan (TRIPs-WTO). Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi rahasia dagang dari tindakan persaingan sesuai dengan standar perlindungan TRIPs, sebagaimana telah diatur dalam pasa 39 TRIPs dan pasal 10bis Konvensi Paris.

Pengelompokkan rahasia dagang ke dalam dunia HAKI memberikan konsekuensi yuridis, dimana rahasia dagang kini memiliki perlindungan yang bersifat permanen dan spesifik melalui UU No.30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang. Apabila sebelumnya pelanggaran yang berkaitan dengan rahasia dagang akan berhadapan dengan pasal-pasal yang sifatnya agak luas seperti ketentuan pidana dan perdata pada umumnya, maka selanjutnya pada saat diundangkannya UU No. 30 Tahun 2000 para pelanggar akan berhadapan dengan suatu aturan perundang undangan yang sifatnya lebih spesifik sesuai dengan UU ini. Namun dalam kenyataannya masih banyak pelanggaran terkait rahasia dagang ini. 

Ketentuan hukum terkait Pemberian Hak Lisensi terhadap Rahasia Dagang Melalui Perjanjian
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Dasar Filosofi Pemberian Lisensi Rahasia Dagang

Dasar filosofi pemberian lisensi rahasia dagang di Indonesia didasarkan pada dua teori dasar yaitu teori hak dan teori kontrak. Teori hak menjelaskan bahwa rahasia dagang merupakan aset ekslusif yang memiliki nilai ekonomis sehingga perlu dijaga dan dipertahankan. Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagangnya guna kepentingan komersial, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan dengan memberikan keadilan dalam penuangan hak dan kewajiban. Selain itu, teori komtrak memperlihatkan bahwa pemberian lisensi harus tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai rahasia dagang dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan dengan memberikan keadilan dalam penuangan hak dan kewajiban. 

Pemberian Hak Lisensi atas rahasia dagang

Pemberian hak lisensi atas rahasia dagang di Indonesia berupa izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagang tersebut dengan tujuan komersial. Pemberian lisensi ini dilakukan melalui perjanjian lisensi yang dituangkan dalam suatu kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Kontrak ini harus tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai rahasia dagang dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan dengan memberikan keadilan dalam penuangan hak dan kewajiban. 

Untuk membuat perjanjian lisensi rahasia dagang yang sah dan efektif di Indonesia, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Pemilik Rahasia Dagang dimana perjanjian lisensi harus dibuat oleh pemilik rahasia dagang yang memiliki hak kekayaan intelektual yang sah dan berlaku. Pemilik rahasia dagang harus memiliki hak untuk memberikan lisensi dan memiliki kontrol yang cukup atas rahasia dagang yang akan diberikan lisensi.
  2. Tujuan Komersial dimana lisensi harus diberikan untuk tujuan komersial, artinya untuk mengembangkan usaha suatu perusahaan. Lisensi yang diberikan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain seperti kepentingan pribadi atau non-komersial.
  3. Ketentuan Hak Kekayaan Intelektual dimana perjanjian lisensi harus dibuat berdasarkan ketentuan hak kekayaan intelektual yang berlaku di Indonesia. Struktur perjanjiannya harus menganut pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam BW.
  4. Pembatasan Hak dan Kewajiban dimana ruang lingkup hak dan kewajiban dalam perjanjian lisensi harus diberikan pemabatasan yang jelas. Hak dan kewajiban harus jelas dan tidak ambigu untuk menghindari konflik dan sengketa di masa depan.
  5. Penegakan Hukum dimana perjanjian lisensi harus tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai rahasia dagang dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
  6. Penyelesaian sengketa atas pelanggaran perjanjian lisensi dimana harus dilakukan melalui jalur non litigasi dan litigasi, termasuk dengan mengajukan gugatan ke pengadilan niaga untuk menuntut ganti rugi, serta dapat dijatuhi sanksi pidana apabila tidak menaati ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang.
  7. Pemberian Lisensi Tidak Dalam Jangka Waktu Tertentu dimana lisensi hanya diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia Dagang dalam jangka waktu tertentu.
  8. Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Dirjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang.
  9. Penerima Lisensi Harus berkomitmen dimana penerima lisensi harus berkomitmen untuk menjaga rahasia dagang dan tidak menggunakan rahasia dagang untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian lisensi.
  10. Pengawasan dimana pemilik rahasia dagang harus memiliki kontrol yang cukup atas rahasia dagang yang akan diberikan lisensi dan harus melakukan pengawasan terhadap penerima lisensi untuk memastikan bahwa rahasia dagang tidak digunakan secara tidak sesuai dengan perjanjian lisensi.

Kesimpulan

Pemberian hak lisensi atas rahasia dagang di Indonesia adalah salah satu cara untuk mengembangkan usaha suatu perusahaan. Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang biasanya dituangkan dalam suatu kontrak atau yang biasa disebut perjanjian lisensi. Kontrak sebagai dasar untuk menentukan langkah pengembangan bisnis kedepan memuat hak dan kewajiban para pihak yang biasanya diwujudkan dalam bentuk kontrak baku. Pemberian lisensi rahasia dagang di Indonesia berupa izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada penerima lisensi untuk menggunakan rahasia dagangnya guna kepentingan komersial.

Pemberian lisensi oleh pemilik rahasia dagang biasanya dituangkan dalam suatu kontrak atau yang biasa disebut perjanjian lisensi. Kontrak sebagai dasar untuk menentukan langkah pengembangan bisnis kedepan memuat hak dan kewajiban para pihak yang biasanya diwujudkan dalam bentuk kontrak baku. Walaupun diwujudkan dalam bentuk kontrak, perjanjian lisensi tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan-ketentuan mengenai rahasia dagang. Perjanjian lisensi tersebut sejatinya memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan dengan memberikan keadilan dalam penuangan hak dan kewajiban. Dalam pemberian lisensi rahasia dagang, perlu diperhatikan bahwa pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi jika rahasia dagangnya sudah berakhir masa berlakunya.

Referensi:

  1. Undang-Undang Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000).
  2. 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.