Filsafat HukumIlmu HukumMateri Hukum

Dasar-Dasar Filsafat Hukum

Mahardini Ika Safitri
367
×

Dasar-Dasar Filsafat Hukum

Sebarkan artikel ini
Dasar-Dasar Filsafat Hukum
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Literasi HukumArtikel ini membahas pengertian filsafat, mengungkapkan penggunaan awal istilah “philosophize” oleh Herodotus dalam konteks dialog antara Croesus dan Solon. Artikel ini juga menjelaskan etimologi kata filsafat, yang berarti “cinta kebijaksanaan,” serta menguraikan berbagai bidang kajian filsafat termasuk epistemologi, metafisika, logika, estetika, filsafat agama, dan filsafat ilmu sosial dan hukum. Filsafat hukum, sebagai bagian dari filsafat umum, membahas prinsip-prinsip dasar hukum dan hubungannya dengan etika serta perilaku manusia.

Pengertian Filsafat

Dalam catatan sejarah karya Herodotus, ditemukan penggunaan pertama istilah “philosophize,” yang bermakna berpikir seperti seorang filsuf. Herodotus merujuk pada sebuah dialog antara Croesus dan Solon, seorang filsuf terkenal dari Yunani kuno. Dalam percakapan itu, Croesus bercerita tentang pertemuan mereka, di mana Solon menjelaskan keinginannya untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam dengan melakukan perjalanan ke berbagai negara dan merenungkan aspek-aspek kehidupan. Solon dideskripsikan sebagai seseorang yang sangat tekun dalam mengejar pengetahuan, dan Herodotus menyiratkan bahwa tujuannya dalam hal ini mungkin lebih terkait dengan kepentingan pribadi daripada dengan motivasi filosofis murni.

Sebagai hasilnya, Herodotus menyebut Solon sebagai seorang penyelidik pengetahuan. Ini menunjukkan bahwa penggunaan awal kata “philosophize” berkaitan dengan upaya seseorang untuk mengejar pengetahuan dengan tekun, seperti yang dilakukan oleh Solon dalam kisah yang diceritakan oleh Herodotus.

Filsafat, secara etimologis, menggabungkan dua kata Yunani, yaitu “philia” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebijaksanaan. Dari sini, filsafat secara harfiah diartikan sebagai “cinta terhadap kebijaksanaan.” Filsafat juga diasosiasikan dengan kata “philosopher,” yang merujuk pada seseorang yang menggeluti bidang ini. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Pythagoras, seorang tokoh penting dalam sejarah filsafat, yang menjelaskan filsuf sebagai seseorang yang mencintai kebijaksanaan. Pythagoras sendiri lebih memilih untuk menyebut dirinya sebagai seorang yang bijaksana.

Namun, walaupun istilah “filsafat” dan “filsuf” telah dikenal luas, definisi yang tepat tentang apa itu filsafat tetap menjadi persoalan yang kompleks. Alex Rosenberg, seorang filsuf kontemporer, menegaskan bahwa filsafat sulit untuk didefinisikan secara tegas. Ini menyoroti kompleksitas dari ruang lingkup dan sifat dari disiplin filsafat itu sendiri. Filsafat melibatkan eksplorasi mendalam tentang pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang keberadaan, pengetahuan, nilai, dan eksistensi, namun tanpa batasan yang jelas tentang apa yang dapat atau harus dimasukkan dalam domain ini. Sebagai hasilnya, upaya untuk merumuskan definisi yang tepat tentang filsafat sering kali menghasilkan berbagai interpretasi dan pandangan yang beragam, mencerminkan keragaman dan kompleksitas dari subjek yang dipelajari.

Kata filsafat berasal dari Bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philo bermakna cinta, sedangkan Sophia bermakna kebijaksanaan. Gabungan dua kata tersebut menggambarkan makna cinta kebijaksanaan. Filsafat adalah sebuah upaya guna mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunianya menuju akhirat secara mendasar. Objeknya adalah materi dan forma. Objek materi sering disebut segala hal yang ada sampai yang mungkin tidak ada. Hal tersebut menunjukkan dalam filsafat mempelajari isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, dan sang pencipta. Adapun objek tersebut sering disebut dengan realita atau kenyataan. Berawal dari objek tersebut, filsafat mempelajari fragmental (menurut bagian dan jenisnya) dan secara integral (menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu di dalam keutuhan secara keseluruhan). Itulah yang disebut objek forma.

Di lain pihak, Saad Malook membagi bidang kajian filsafat menjadi beberapa, yakni pertama, epistomologi yang mempelajari sifat, sumber, batas-batas, dan penggunaan pengetahuan. Kedua, metafisika yang mempelajari yang ada. Ketiga, logika yaitu menetapkan standar untuk keabsahan pemikiran-pemikiran manusia. Keempat, estetika yang berkaitan dengan keindahan secara universal. Kelima, filsafat agama. Terakhir, filsafat ilmu social dan ilmu hukum.

Filsafat Hukum

Filsafat, terutama dalam konteks hukum, mengacu pada proses komunikasi antarindividu yang membahas beragam topik secara terbuka. Dalam diskusi ini, filsafat tidak terikat pada pandangan mutlak dan berusaha untuk memisahkan diri dari argumen yang spesifik. Hal ini juga berlaku untuk filsafat hukum, yang tidak hanya membatasi diri pada interpretasi dan penjelasan hukum yang berlaku, tetapi juga berusaha memahami esensi hukum secara umum. Filsafat hukum bertujuan untuk menyelami hakikat hukum, mencoba memahami dasar-dasar atau prinsip-prinsip yang melingkupinya. Hukum filosofis bergantung pada teori-teori pengetahuan dan etika untuk menjelaskan makna hukum dan cara kita memahami serta mengevaluasi perilaku yang terkait dengannya.

Filsafat hukum adalah perumusan konsep-konsep dan teori -teori dalam rangka membantu dalam hal pemahaman sifat hukum, sumber-sumber otoritas/kekuasaan, dan perannya dalam Masyarakat. Menurut Coleman dan Simchen, pertanyaan-pertanyaan yang menjadi objek kajian dalam filsafat hukum, yakni What is law?, What is a law?, What is the law?, What is the meaning of law?, What is the nature of law?, What is the concept of law?, What is the meaning of the concept of the law?. Adapun, empat persoalan yang menjadi bahasan dalam filsafat hukum adalah Bagaimana hubungan hukum dengan moralitas. Selanjutnya, terkait sifat aturan-aturan hukum dan konsep-konsep hukum. Selain itu, sifat hukum penetapan Keputusan-keputusan hukum. Terakhir, hubungan hukum dengan ilmu-ilmu social.

Ahli hukum (advokat) dan hakim, mereka melakukan interpretasi terhadap undang-undang dan perkara-perkara. Menjelaskan aturan-aturan sebagai pedoman berperilaku, dan memperdebatkan dalam kasus-kasus. Hakim menetapkan pendapatnya sebagai alasan pengambilan kesimpulan dalam kasus yang dihadapinya. Sedangkan, John Campbell menyatakan bahwa filsafat terkait dengan gagasan-gasan yang rasional dan logis. Dikatakan pula, filsafat adalah disiplin yang terkait dengan pengertian apa saja, apakah itu ilmu, moral, atau hukum. Secara sederhana, filsafat hukum adalah suatu bidang filsafat yang mengatur tentang tingkah laku dan etika. Seseorang yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, “filsafat” Yurisprudensi adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.

Perlu diketahui, ruang lingkup filsafat hukum meliputi ontology hukum (ilmu yang mempelajari hakikat hukum), aksioma hukum (menentukan isi dan nilai), ideologi hukum (ideologi pengajaran), epistemology hukum (mencerminkan Tingkat pemahaman hakikat hukum dan persoalan mendasar yang dapat dipahami oleh akal manusia), teologi hukum (menentukan makna dan tujuan hukum hukum), dan logika hukum (dasar pemikiran hukum).

Kedudukan Filsafat Hukum dalam Konstelasi Ilmu Hukum

Filsafat hukum, menurut Carl Joachim Friedrich, merupakan bagian integral dari filsafat umum karena memberikan refleksi filosofis tentang prinsip-prinsip dasar hukum secara umum. Fokus filsafat hukum adalah hukum itu sendiri, yang erat kaitannya dengan norma-norma yang mengatur perilaku manusia. Karena hukum membahas perilaku manusia, itu secara inheren terkait dengan bidang etika. Dengan demikian, filsafat hukum dapat dipandang sebagai bagian dari filsafat perilaku, atau lebih spesifiknya, etika. Tujuan sejati dari filsafat hukum adalah untuk menyelidiki hukum secara menyeluruh, mencapai esensi atau fondasi yang mendasarinya, yang disebut hakikat hukum. Dalam lingkup ini, filsafat hukum mencakup filsafat praktis, terutama yang berkaitan dengan moral dan etika, yang pada akhirnya bergantung pada aktivitas manusia, termasuk etika yang masuk dalam ranah aksiologi.

Dalam sistem pendidikan hukum, filsafat hukum berperan sebagai penggabungan dari berbagai ajaran ilmu hukum yang bertujuan sama dengan ilmu hukum itu sendiri, yaitu menciptakan keadilan, kepastian, dan manfaat. Filsafat hukum juga dapat dianggap sebagai jenis filsafat sosial yang fokus pada nilai-nilai tertinggi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Referensi

  • Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Sinar Grafika: Jakarta, 2006.
  • Efendi, A’an, dkk. Teori Hukum. Jakarta Timur : Sinar Grafika, 2019.
  • Yudhanegara, Firman, Qadriani Arifuddin, Muhammad Hidayat Muhtar, dkk. Pengantar Filsafat Hukum. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pengantar Filsafat Hukum
Ilmu Hukum

Filsafat Hukum merupakan filsafat khusus yang mendasari ilmu hukum, yang mencakup segi ontologi, epistimologi dan Aksiologi.Filsafat Hukum adalah cabang dari Filsafat Etika yang mempelajari hukum secara filosofis, di mana “Hukum”