Opini

Peninjauan Kode Etik Profesi Polri Untuk Memperbaiki Citra Buruk Kepolisian di Indonesia

Redaksi Literasi Hukum
952
×

Peninjauan Kode Etik Profesi Polri Untuk Memperbaiki Citra Buruk Kepolisian di Indonesia

Sebarkan artikel ini
kode etik polri
Ilustrasi gambar oleh penulis

Literasi Hukum – Setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Di Indonesia ada berbagai pekerjaan khusus yang termasuk dalam kelompok profesi. Adapun profesi yang bergerak di bidang hukum juga sangat beragam. 

Pengertian Profesi Hukum

Profesi hukum adalah profesi yang dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Sebagai contoh yaitu para penegak hukum yang disebut sebagai empat pilar penegakan hukum atau catur wangsa penegak hukum meliputi hakim, jaksa, advokat dan polisi. Fokus perhatian ditujukan kepada penegakan hukum oleh kepolisian. 

Profesi Hukum Polisi

Di Indonesia, yang menjadi salah satu pilar penting dalam hal perwujudan keamanan dan ketertiban serta penanggulangan atau pengendalian kejahatan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002  tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan:

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  2. Menegakkan hukum
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
  4. Kepolisian dalam Melindungi dan Melayani

Korps Kepolisian mempunyai motto luhur: “Melindungi dan Melayani”. Kata melindungi dalam motto itu, membawa kita pada gambaran figur polisi yang cekatan, tegas, berwibawa dan care pada orang yang dilayani. 

Melayani merupakan prasyarat yang paling utama untuk seorang aparat yang murni dan tulus hatinya. Profesi polisi merupakan pekerjaan yang mulia, dalam artian mendahulukan pelayanan daripada imbalan dan memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi. 

Namun, disisi lain profesi polisi sangat rentan terhadap godaan sehingga banyak terjadi penyalahgunaan kekuasaan/wewenang. Saat ini, Kepolisian RI belum bisa melaksanakan fungsi dan perannya dengan baik dan benar. 

Banyak polisi yang melanggar hukum, membela pihak yang salah jika ada kompensasi dan mengacuhkan pihak yang benar yang semestinya mendapat hak untuk dibela. Mereka menyalahgunakan statusnya yang menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi mengalami penurunan dan citra polisi di kalangan masyarakat sudah sangat buruk. 

Menurut evaluasi kelembagaan, penilaian yang buruk terdapat pada prinsip akuntabilitas, prinsip kompetensi, prinsip efektivitas, dan prinsip keadilan. Berbagai praktik pungutan liar, pemerasan, dan penyuapan di kepolisian dalam menegakkan kasus-kasus di masyarakat sebenarnya sudah lama diketahui publik. 

Penyebab Ketidakpercayaan Publik Terhadap Kepolisian

Penyebab utama dari ketidakpercayaan publik terhadap korps Bhayangkara ini adalah kinerja Polri yang buruk dan kurang maksimal terutama pada pelayanan publik kepada masyarakat dan maraknya budaya korupsi

Sebagian dari anggota polisi masih belum bisa memberi contoh yang baik untuk masyarakat, padahal pada hakikatnya tugas polisi sendiri adalah membina masyarakat dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial, preventif dan represif. 

Hal ini menegaskan bahwa polisi lebih mengutamakan mencari penghasilan dan imbalan daripada melayani dan melindungi kepentingan masyarakat yang sejatinya merupakan tugas pokok seorang polisi. Banyak oknum polisi yang mencari tambahan penghasilan dengan mengandalkan seragamnya terutama polisi lalu lintas dan masuk menjadi anggota kepolisian yang identik dengan uang (menyogok).

Mengubah Citra Buruk Polisi

Dalam hal ini, cara mengatasi kinerja buruk kepolisian adalah mengubah citra buruk polisi diantaranya secara konsisten tanpa diskriminasi, diterapkannya penjatuhan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera. 

Secara komprehensif peningkatan profesionalisme Polri dapat dicapai melalui pembangunan kompetensi pelayanan inti, memperbaiki rasio polisi terhadap penduduk, pembinaan SDM, pemenuhan kebutuhan alat utama, serta membangun pengawasan dan mekanisme kontrol lembaga kepolisian.

Penegakan Disiplin dan Kode Etik

Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat diperlukan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Apabila terdapat pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan pertimbangan Atasan Ankum dari pihak yang melanggar dan pertimbangan atas pendapat serta saran hukum dari Pengemban Fungsi Pembinaan Hukum.

Menghadapi kondisi seperti saat ini, kinerja dan citra buruk kepolisian menyebabkan adanya keinginan untuk meninjau kembali etika profesi yang ada di kepolisian. Petugas kepolisian membutuhkan pedoman yang lebih konkret untuk menjamin mutu profesi itu sendiri dan berlandaskan pada etika moral dan hukum. Oleh karena itu, di bentuklah seperangkat kaidah moral dan aturan sebagai pedoman yang harus di patuhi oleh petugas kepolisian tersebut. Perangkat kaidah dan aturan itulah yang disebut Kode Etik Profesi Polisi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang  kepolisian bisa bersih, baik dan profesional. 

Peninjauan Ulang Kode Etik Profesi Polri

Peninjauan Kode Etik Profesi Polisi untuk memperbaiki kinerja dan citra buruk polisi di mata masyarakat adalah dengan cara melakukan sosialisasi secara maksimal kepada anggota kepolisian terhadap peraturan tentang kode etik profesi polri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, meninjau kerja yang dilakukan terhadap anggota kepolisian lama dan mendalami isi dan kandungan dalam Kode Etik Profesi Polisi yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat saat ini.

Dengan peninjauan tersebut diharapkan anggota kepolisian dapat bersikap proaktif dalam menyikapi, mengatasi dan mengantisipasi permasalahan yang terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi yang dilakukan oleh anggota kepolisian sehingga bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.