Literasi Hukum - Tulisan ini membahas mengenai pengesampingan asas non-retroaktif dalam undang-undang. Apakah memungkinkan penerapan pengesampingan asas non retroaktif dilakukan? yuk simak penjelasan artikel berikut ini.
Pengertian asas non-retroaktif
Asas non-retroaktif adalah asas hukum yang melarang pemberlakuan suatu undang-undang secara surut, yaitu berlaku untuk perbuatan yang telah dilakukan sebelum undang-undang tersebut diundangkan. Asas ini juga dikenal dengan nama asas legalitas atau asas nulla poena sine lege.
Asas non-retroaktif memiliki beberapa tujuan, yaitu:
- Melindungi kepastian hukum. Kepastian hukum berarti bahwa setiap orang harus mengetahui apa yang dilarang dan apa yang diizinkan oleh hukum. Asas non-retroaktif menjamin bahwa setiap orang tidak dapat dikenai sanksi pidana atas perbuatan yang dilakukannya sebelum undang-undang yang melarang perbuatan tersebut diundangkan.
- Melindungi hak asasi manusia. Asas non-retroaktif melindungi hak asasi manusia untuk tidak dikenai sanksi pidana atas perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
- Mencegah kesewenang-wenangan penguasa. Asas non-retroaktif mencegah penguasa untuk menggunakan kekuasaannya untuk menetapkan hukum yang merugikan hak asasi manusia.
Pengesampingan asas Non-Retroaktif
Meskipun secara umum aturan baik peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional menentukan adanya larangan untuk memberlakukan asas rekroaktif, namun sesungguhnya ada perkecualian-pengecualian di dalamnya. Hal ini dapat dipahami karena ketentuan konstitusi sebagai hukum tertinggi dan ketentuan hukum internasional ternyata memberi kemungkinan untuk melakukan penyimpangan terhadap asas-asas tersebut.
Penyimpangan pertama dapat dilihat dalam Article 28 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 dan Article 28 Vienna Convention on the Law of Treaties 1986 yang berbunyi
Unless a different intention appears from the treaty or is otherwise established, its provisions do not bind a party in relation to any act or fact which took place or any situation which ceased to exist before the date of the entry into force of the treaty with respect to that party.
Menariknya, Article 64 Vienna Convention on the Law of Treaties mengatur Emergence of a new peremptory norm of general international law (jus cogens) dimana hal ini mengakibatkan dimungkinkanya pemberlakuan asas retroaktif untuk kondisi tertentu. Dalam Article 64 dijelaskan
If a new peremptory norm of general international law emerges, any existing treaty which is in conflict with that norm becomes void and terminates.
Ketentuan lain mengenai pengesampingan asas non-retroaktif dapat dilihat dalam Article 15 paragraph (2) International Covenant on Civil and Political Rights yang berbunyi “Nothing in this article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principles of law recognized by the community of nations.”
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.