Kita sering mendengar istilah hukum perdata dan bahkan dalam kehidupan sehari-hari kita melakukan kegiatan dalam lingkup hukum perdata, seperti saat melakukan jual beli, membuat perjanjian, dan semua hubungan pribadi lainnya. Lalu apa pengertian hukum perdata dan apa saja ruang lingkup hukum perdata? Untuk mengetahuinya, mari kita baca penjelasan di bawah ini.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan istilah dengan hukum sipil, akan tetapi istilah sipil juga merupakan pertentangan dengan militer, maka lebih umum digunakan nama Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum privat materiil.

Selain pengertian hukum perdata tersebut di atas, beberapa ahli juga mengemukakan pendapat yang berbeda-beda, antara lain:

  1. Subekti S.H., Hukum Perdata adalah hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
  2. Soediman Kartohadiprodjo, S.H., Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
  3. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perorangan yang satu terhadap perorangan yang lain dalam pergaulan keluarga dan pergaulan masyarakat. R Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Perdata adalah rangkaian hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan yang lain mengenai hak dan kewajiban.
  4. H.F.A Vollmar, hukum perdata adalah peraturan-peraturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan-pembatasan dan oleh karena itu memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan orang yang satu dan yang lain di dalam suatu masyarakat tertentu (misalnya Belanda), terutama yang menyangkut hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.
  5. L.J. Van Apeldoorn, Hukum Perdata adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan hukum yang obyeknya adalah kepentingan-kepentingan khusus dan yang masalahnya akan dipertahankan atau tidak, diserahkan kepada mereka yang berkepentingan.

Berdasarkan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum perdata di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.