Ruang Lingkup Hukum Perdata
Terdapat 2 (dua) ruang lingkup hukum perdata, yakni hukum perdata dalam arti luas dan hukum perdata dalam arti sempit. Berikut dibawah ini penjelasan kedua ruang lingkup hukum perdata.
Hukum Perdata dalam Arti Luas
Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, KUHD beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perburuhan)
Hukum Perdata dalam Arti Sempit
[ninja_tables id="9943"]Hukum perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat KUH Per, yaitu: Hukum Pribadi, Hukum Benda (Hukum Harta Kekayaan), Hukum Keluarga, Hukum Waris, Hukum Perikatan serta Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Perdata ini dapat berbentuk tertulis, seperti yang dimuat dan diatur dalam KUH Per dan KUHD, serta peraturan perundang-undangan liannya, dan dapat juga berbentuk tidak tertulis, seperti Hukum Adat.
Bagaimana setelah menyimak penjelasan mengenai pengertian dan ruang lingkup hukum perdata di atas? semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat. Baca juga artikel tentang Tumpang Tindih Sita Boedel Pailit Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dengan KUHAP yang membahas mengenai Tumpang tindihnya peraturan mengenai sita boedel pailit di UU Kepailitan dan PKPU dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Itulah penjelasan mengenai Pengertian Hukum Perdata dan Ruang Lingkup Hukum Perdata.
Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!
Tulis komentar