Literasi Hukum - Artikel ini menjelaskan mengenai urgensi pembentukan pengadilan keluarga sebagai alternatif dalam menyelesaikan setiap perkara yang berhubungan dengan kekeluargaan dalam sistem peradilan dan sistem hukum di Indonesia.

Perlukah Indonesia Membentuk Pengadilan Keluarga?

Semakin meningkatnya masalah-masalah keluarga di Indonesia perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Masalah-masalah tersebut diadili oleh dua Pengadilan, yaitu: Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri/Umum. Pengadilan tersebut menangani banyak perkara selain perkara keluarga, yaitu perkara pidana umum, perkara korupsi, perkara perdata, penetapan kewarganegaran dan perkara lainnya. Banyaknya perkara tersebut tentu menambah tugas pengadilan, sehingga menyebabkan banyak masyarakat yang menunggu giliran di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri/Umum dalam menyelesaikan permasalahan keluarga di Pengadilan.

Permasalahan keluarga di Indonesia terdiri atas beberapa jenis antara lain perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, perkawinan campuran, pencabutan kekuasaan wali, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Semua kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Agama bagi pemohon/penggugat yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri/Umum bagi pemohon/penggugat non islam.

Hal-hal yang menjadi pokok permasalahan munculnya Pengadilan Keluarga adalah banyaknya kasus KDRT yang dialami istri/perempuan, kewajiban hak nafkah anak dari bapak yang berstatus aparatur sipil negara dalam kasus perceraian, tidak dapat ditambahkan kewajiban pemotongan gaji karena hal ini merupakan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, dan terkait kasus pencabutan hak asuh orang tua karena adanya KDRT atau hal-hal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, harus diselesaikan di pengadilan pidana dahulu sebelum dibawa ke pengadilan perdata. 

Pembentukan Pengadilan Keluarga di lingkungan Peradilan Umum

Gagasan tentang pembentukan Pengadilan Keluarga sebagai pengadilan khusus di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri/Umum yang dimaksudkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Komnas Perempuan sangat menarik dan juga baik.

Mencermati data yang berhasil dikumpulkan maka Komnas Perempuan ditemukan ada 4 (empat) alternatif cara mewujudkan Pengadilan Keluarga di Indonesia, yaitu: penggabungan perkara perdata dan pidana untuk ditangani satu majelis, penyelesaian satu atap perdata dan pidana di Peradilan Umum, pembentukan pengadilan khusus di Peradilan Agama, pembuatan hukum acara khusus untuk keterpaduan penanganan perkara perdata dan pidana di Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Oleh karenanya alternatif kemungkinan cara pembentukan Pengadilan Keluarga adalah pembentukan pengadilan keluarga sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum.

Pembentukan Pengadilan Keluarga yang terpadu harus menjadi pengadilan yang dapat menyelesaikan kasus-kasus keluarga lebih terfokus dan efektif. Pemisahan penanganan perkara perdata dan pidana dalam kasus-kasus yang menyangkut hubungan keluarga seperti perkawinan dan KDRT dalam sistem peradilan Indonesia menimbulkan dampak yang merugikan bagi perempuan sebagai korban KDRT dalam memperoleh keadilan. Hal ini menyebabkan proses penyelesaian perkara menjadi lebih panjang dan mahal.