Pasal 28 B mengamanatkan bahwa: 
(1) Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28D ayat (1) juga mengamanatkan bahwa 
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” 

Selanjutnya, Pasal 28H ayat (2) mengamanatkan bahwa: 
(1) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum hanya memuat materi tentang penyelesaian perkara keluarga yang dipisahkan antara masyarakat beragama Islam dan non islam. Materi praktik beracara di persidangan banyak berfokus pada pemberian sanksi daripada perlindungan hak korban. 

Dengan demikian, landasan yuridis pengaturan Pengadilan Keluarga adalah dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur penyelesaian masalah-masalah keluarga masih parsial dan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan undang-undang yang mengatur Pengadilan Keluarga secara komprehensif sesuai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sebagaimana amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengadilan Keluarga yang dibentuk hendaknya benar-benar dapat menjamin hak asasi bagi semua anggota keluarga dengan lebih mengutamakan pada pemenuhan hak korban seperti istri dan anak serta mempertimbangkan pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaiannya.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. Pengadilan Khusus. Jakarta: Komisi Yudisial, 2013.
Busroh, Firman Freaddy. “Gagasan Pembentukan Peradilan Keluarga di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 46, no. 3 (24 Februari 2018): 267. 
SC Nugraheni, Anjar, dan Pranoto. “Inisiasi Pengadilan Keluarga (Family Court) pada Sistem Peradilan di Indonesia.” Universitas Sebelas Maret 5, no. 2 (2018). https://jurnal.uns.ac.id/repertorium/article/view/17698.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.