Selain itu, persoalan pembagian waris masih menjadi kendala karena seringkali diadili di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan adanya Pengadilan Keluarga maka diharapkam dapat meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak-anak serta mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.
Hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pengadilan Keluarga nantinya akan menangani tiga jenis kasus, yaitu kasus murni pidana keluarga, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan atau pencurian dalam keluarga; kasus murni perdata keluarga, misalnya sengketa waris, perebutan hak asuh, atau pengakuan/pengesahan anak; dan kasus pidana-perdata misalnya kasus perceraian karena KDRT, sengketa ahli waris yang dipicu oleh pembunuhan pewaris oleh salah satu ahli waris.
Mekanisme yang Diperlukan dalam Praktik Penyelenggaraan Pengadilan Keluarga
Rekrutmen Hakim khusus di Bidang Keluarga
Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum menyebutkan bahwa Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. Pasal 8 ayat (2) menyebutkan: “Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.”
Hukum Acara Pengadilan Keluarga
Perlu dirumuskan kembali hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan Keluarga yang merupakan integrasi antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Jika memang terdapat keterpaduan penanganan masalah keluarga maka diperlukan pembuatan hukum acara khusus di Peradilan Umum dan Peradilan Agama untuk Pengadilan Keluarga.
Landasan Yuridis tentang Pengadilan Keluarga
Landasan yuridis pembentukan Pengadilan Keluarga bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20 diamanatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang yang kemudian dibahas bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pengaturan Pengadilan Keluarga bermaksud untuk mewujudkan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait dengan Pengadilan Keluarga yang termaktub dalam Pasal 24A ayat (5), Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 24A ayat (5) mengamanatkan bahwa susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. Dengan demikian Pengadilan Keluarga merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi dan harus diatur dalam bentuk undang-undang.
Tulis komentar