Pelaksanaan Paten di Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
Paten sederhana menjadi hal yang sangat strategis di Indonesia karena sangat erat kaitannya dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak berkembang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Munculnya UU Paten sebagai sistem baru dalam pengaturan paten sangat membantu dalam rangka mencapai tujuan nasional di bidang sosial dan negara kesejahteraan. Dalam UU Paten khusus pada permohonan patennya dapat disampaikan secara manual atau elektronik, sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) UU Paten, dimana aplikasi dari layanan e-filing akan sangat efektif dan efisien untuk meningkatkan perlindungan paten di Indonesia.
Paten sederhana adalah sebuah hak sesuai dengan undang-undang diberikan kepada penemu atau menurut hukum, pihak yang berhak mendapatkan atas permohonannya diajukan kepada pihak penguasa, atas temuan baru di bidang teknologi yang sudah ada maupun penemuan sebuat perbaikan baru dalam cara kerja untuk jangka waktu tertentu pada bidang industri.
Perbedaan antara paten biasa dengan paten sederhana terletak pada jenis penemuan, jangka waktu perlindungan, dan jumlah penemuan yang dapat didaftarkan. Paten biasa diberikan untuk penemuan baru, sedangkan paten sederhana diberikan untuk penemuan hasil pengembangan dari penemuan yang sudah ada. Walaupun paten sederhana tidak memerlukan suatu penemuan baru, namun penemuan tersebut harus mempunyai fungsi yang lebih efektif dibandingkan dengan penemuan sebelumnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten, jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak tanggal diterimanya, sedangkan paten sederhana adalah 10 tahun. Jangka waktu perlindungan paten tidak dapat diperpanjang, maka jika jangka waktunya telah habis, maka suatu penemuan menjadi milik umum, artinya pihak lain boleh memproduksi dan menjualnya secara bebas. Ketika paten mulai berlaku, tanggal kadaluwarsanya akan dicatat dan diumumkan. Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak terus menerus menguasai suatu industri dan dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.
Tulis komentar