Kekayaan IntelektualMateri Hukum

Pelaksanaan Paten Sederhana di Indonesia

Dini Wininta Sari, S.H.
537
×

Pelaksanaan Paten Sederhana di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Paten Sederhana di Indonesia
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

Literasi HukumArtikel ini membahas pengertian paten sederhana di Indonesia, di mana hak paten memberikan hak khusus kepada penemu atau pihak lain yang diberi hak oleh penemu untuk menerapkan atau memberikan izin atas penemuan tersebut. Paten sederhana mencakup inovasi teknologi yang membantu menyelesaikan masalah sehari-hari dan sangat penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Artikel ini juga menjelaskan perbedaan antara paten biasa dan paten sederhana, pentingnya pendaftaran paten untuk memberikan kepastian hukum, serta prosedur pengajuan dan pelaksanaan paten sederhana sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pengertian Paten Sederhana

Hak paten merupakan sebuah hak khusus yang dipunyai oleh seorang penemu atau pihak lain yang diberi hak oleh penemu dalam rangka menerapkan sendiri sebuah penemuan itu maupun memberikan izin pada pihak lain dalam menerapkan penemuan yang bersangkutan.

Munculnya perkembangan teknologi informasi berpengaruh pada terbentuknya peraturan khusus di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), yang merupakan hasil revisi atas diratifikasinya Perjanjian TRIPs.

Menurut Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau WIPO, paten sederhana merupakan bagian penting yang berisi inovasi teknologi sederhana untuk membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari. Banyak paten sederhana yang dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia, namun inovasi sederhana yang dipatenkan seringkali tidak dilindungi oleh UU Paten karena adanya persyaratan pendaftaran bagi inventor menyangkut kebudayaan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat inventor.

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Perjanjian TRIPs mengatur bahwa paten harus tersedia dan hak paten dapat dinikmati tanpa membeda-bedakan tempat ditemukannya, bidang teknologinya, dan apakah produk tersebut diimpor atau tidak diproduksi di tingkat lokal. Sebagian isi UU Paten dinilai terdapat tantangan pemilik paten asing, khususnya dari Amerika karena undang-undang tersebut mewajibkan pemegang paten untuk menghasilkan produk yang dipatenkan atau memanfaatkan proses patennya di Indonesia.

Pelaksanaan Paten di Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten

Paten sederhana menjadi hal yang sangat strategis di Indonesia karena sangat erat kaitannya dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak berkembang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Munculnya UU Paten sebagai sistem baru dalam pengaturan paten sangat membantu dalam rangka mencapai tujuan nasional di bidang sosial dan negara kesejahteraan. Dalam UU Paten khusus pada permohonan patennya dapat disampaikan secara manual atau elektronik, sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) UU Paten, dimana aplikasi dari layanan e-filing akan sangat efektif dan efisien untuk meningkatkan perlindungan paten di Indonesia.

Paten sederhana adalah sebuah hak sesuai dengan undang-undang diberikan kepada penemu atau menurut hukum, pihak yang berhak mendapatkan atas permohonannya diajukan kepada pihak penguasa, atas temuan baru di bidang teknologi yang sudah ada maupun penemuan sebuat perbaikan baru dalam cara kerja untuk jangka waktu tertentu pada bidang industri.

Perbedaan antara paten biasa dengan paten sederhana terletak pada jenis penemuan, jangka waktu perlindungan, dan jumlah penemuan yang dapat didaftarkan. Paten biasa diberikan untuk penemuan baru, sedangkan paten sederhana diberikan untuk penemuan hasil pengembangan dari penemuan yang sudah ada. Walaupun paten sederhana tidak memerlukan suatu penemuan baru, namun penemuan tersebut harus mempunyai fungsi yang lebih efektif dibandingkan dengan penemuan sebelumnya.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten, jangka waktu paten adalah 20 tahun sejak tanggal diterimanya, sedangkan paten sederhana adalah 10 tahun. Jangka waktu perlindungan paten tidak dapat diperpanjang, maka jika jangka waktunya telah habis, maka suatu penemuan menjadi milik umum, artinya pihak lain boleh memproduksi dan menjualnya secara bebas. Ketika paten mulai berlaku, tanggal kadaluwarsanya akan dicatat dan diumumkan. Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah pihak terus menerus menguasai suatu industri dan dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.

Pentingnya Pendaftaran Paten oleh Penemu

Suatu penemuan dapat diberikan paten apabila penemuan tersebut baru dan mengandung langkah-langkah inventif yang dapat diterapkan dalam industri serta invensi tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Paten juga tidak dapat diberikan jika pembuatan invensi melibatkan manusia atau hewan dalam proses pemeriksaan, pengobatan, dan pembedahan.

Pendaftaran paten menjadi suatu keharusan untuk menilai apakah paten tersebut memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Menurut UU Paten, suatu invensi yang dapat mendapat perlindungan paten harus mempunyai ciri-ciri, yakni: kebaruan, yang mana penemuan tersebut tidak sama dengan teknologi apapun yang telah diungkapkan sebelumnya, langkah inventif, ketika hal tersebut tidak terlihat jelas oleh orang yang memiliki keahlian teknis tertentu di bidangnya, mengingat pengetahuan yang ada pada saat penerapannya, dan penerapan industri dalam permohonan paten.

Pengajuan permohonan paten di Indonesia menerapkan asas first to file, yakni hak paten hanya diberikan kepada pemohon pertama yang mengajukan patennya serta telah memperoleh tanggal penerimaan (filing date). Pengajuan permohonan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) serta apabila telah memenuhi persyaratan yang ada dan sudah melewati proses pemeriksaan substantif beserta pengajuan permohonan di dalamnya, maka akan dinyatakan granted. Dengan demikian, pihak lain dapat mempunyai hak monopoli untuk mendapatkan keuntungan dari adanya sertifikat paten, dengan syarat wajib memperoleh ijin dan persetujuan terlebih dahulu untuk pemberian imbalan (royalty) secara berkala pada inventor yang telah mendaftarkannya.

Pengumuman Permohonan Paten Sederhana

Untuk paten sederhana, pengumumannya dilakukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pengajuan. Dalam masa pengumuman, masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI apabila ditemukan bahwa suatu penemuan tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.

Namun secara khusus, dalam Pasal 85A ayat (1) dan (2) Permenkumham Nomor 13 Tahun 2021 mengatur bahwa “pengumuman permohonan paten sederhana dilakukan paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana dan pengumuman tersebut dilaksanakan selama empat belas hari terhitung sejak tanggal diumumkan.” Kemudian, dalam Pasal 123 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja juga menegaskan hal yang sama yaitu dilakukannya pengumuman dalam waktu empat belas hari dari tanggal permohonan, sehingga dapat mempermudah inventor atau pelaku usaha dalam upaya pendaftaran invensinya.

 Selain itu, paten sederhana dalam Pemenkumham Nomor 69 Tahun 2016 mengatur tentang tata cara pemberian dan tata cara pemeriksaan permohonan Paten Sederhana yang juga diterapkan khususnya di kalangan masyarakat kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual hingga mampu mendorong kolaborasi antara Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan perusahaan industri besar.

Kebijakan Hukum Pelaksanaan Paten Sederhana

Suatu penemuan dapat tergolong paten sederhana karena penemuan tersebut tidak melalui proses penelitian dan pengembangan yang mendalam. Tidak semua penemuan berpeluang mendapat perlindungan paten sebab terdapat beberapa pengecualian, baik absolut maupun terbatas. Pengecualian mutlak yaitu pengetahuan bahwa proses produksi atau produk bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan agama, ketertiban umum, atau kesusilaan, penemuan teori dan teknik di bidang matematika dan sains, penemuan teknik pemeriksaan, pengobatan, pengobatan, dan atau pembedahan yang digunakan pada hewan dan manusia, invensi yang berkaitan dengan makhluk hidup selain mikroorganisme, invensi mengenai proses biologis kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis yang diperlukan untuk menghasilkan tumbuhan atau hewan.  

Kebijakan hukum HKI di Indonesia dibatasi agar tidak mengarah pada akomodasi nilai-nilai liberal dan kebebasan tanpa batas. Selain kendala moral dan kepatutan, UU Paten menolak penemuan teknologi yang bertentangan dengan masyarakat. Norma tersebut sebenarnya bersifat universal dan menjadi asas hukum umum.

Apabila pihak yang ahli di bidang invensi yang diklaim atau pihak yang memiliki pengetahuan pada bidang invensi tersebut namun mampu membuktikan secara logis, maka langkah inventif pada invensi yang diklaim tersebut akan ditolak, dan sebaliknya apabila ahli di bidang invensi yang diklaim tersebut tidak bisa membuktikan secara logis, dengan demikian langkah inventif pada invensi yang diklaim tersebut diterima.

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak dalam Pelaksanaan Paten di Indonesia

Pasal 3 ayat (2) UU Paten mengatur secara jelas bahwa “perlindungan paten sederhana diberikan kepada invensi baru dan mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu invensi dapat diberikan perlindungan paten sederhana, yakni invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, serta dapat diterapkan dalam industri.” Syarat perlindungan paten sederhana tersebut merupakan syarat-syarat yang bersifat absolut (absolute grounds) yang mana supaya sebuah invensi dapat diberikan perlindungan paten sederhana semua unsur-unsur tersebut wajib terpenuhi.

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi untuk memberikan perlindungan paten sederhana atas suatu invensi adalah invensi tersebut harus baru atau mengandung unsur kebaruan (novelty). Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten menjelaskan tingkat kebaharuan invensi dilihat dari tanggal penerimaannya, serta invensi yang bersangkutan wajib tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

Inventor mempunyai kedudukan yang sama dengan pemegang paten, namun umumnya inventor menjual invensinya pada pihak investor yang selanjutnya menjadi pemegang paten. Sebagai perwujudan perlindungannya, maka nama inventor sebagai pihak yang menghasilkan invensi tersebut tetap dicantumkan dalam sertifikat paten sebagai perwujudan dari hak moral, yakni hak yang melekat dalam diri inventor meskipun kepemilikan atas invesinya telah beralih kepada pihak lain.

Permohonan Pendaftaran Paten Sederhana Sebagai Upaya Perlindungan Hak atas Paten

Menurut penjelasan dalam UU Paten, perangkat lunak atau formulir permohonan merupakan subjek perlindungan paten. Persyaratannya adalah program atau aplikasi tersebut mempunyai efek teknologi dan fungsi yang menghasilkan solusi. Pada dasarnya, perangkat lunak atau program yang memiliki dampak teknis dan fungsionalitas terlihat dalam proses bisnisnya, mulai dari input, pemrosesan, dan output.

Dalam hal ini, permohonan pendaftaran paten diajukan setelah memahami ciri-ciri permohonan pelayanan publik tersebut. Pemohon ialah penemu dan instansi pemerintah yang berhubungan langsung dalam rangka permohonan pendaftaran paten, sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Paten yang menyatakan: “Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor yang mempunyai hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dan Inventor, kecuali diperjanjikan lain.” Berdasarkan ketentuan tersebut,  apabila negara mengabulkan permohonan paten melalui Dirjen HKI, maka penemu dan instansi pemerintah secara bersama-sama memiliki paten tersebut.

Dengan mengajukan permohonan paten, penemu memperoleh perlindungan negara untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan dapat berupa pengawasan dan pemantauan terhadap penemuan yang dikembangkannya untuk memastikan pihak yang tidak berkepentingan tidak menyalahgunakannya. Selain perlindungan, inventor juga diberikan pilihan untuk mengembalikan investasinya atas penemuan yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu.

Penyelesaian Sengketa Hak atas Paten

Salah satu aspek hak khusus dalam paten sederhana adalah hak ekonomi. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pemegang paten sederhana dalam rangka memperoleh keuntungan finansial atas penemuannya. Disebut hak ekonomi dikarenakan kekayaan intelektual merupakan benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang. Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena penggunaan kekayaan intelektual atau jasa pihak lain berdasarkan izin.

Pertimbangan khusus untuk memberikan hak atas paten ialah untuk memberi imbalan kepada penemu atas usaha dan investasi yang telah ditanamkan dalam penemuannya itu. Prinsip ideal perlindungan paten sama dengan perlindungan HKI lainnya sepanjang seluruhnya bermaksud melindungi seseorang yang menemukan sesuatu supaya buah pikiran dan pekerjaannya tidak dipergunakan begitu saja oleh orang lain dan menikmati hasilnya dengan merupakan hasil jerih payah mereka yang telah bekerja keras, berpikir, mengeluarkan biaya untuk memperolehnya.

Seiring berkembangnya aspek perekonomian dan perdagangan, khususnya di era perdagangan bebas, timbul adanya sengketa HKI yang mengakibatkan kerugian hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 153 UU Paten, perselisihan atau sengketa dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi merupakan penyelesaian sengketa di pengadilan. Penyelesaian sengketa terkait melalui litigasi melibatkan pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga. Sedangkan, non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta arbitrase.

Referensi

  • Budi, V. Henry Soelistyo. “Policy Study in Indonesia’s Patent Legal System.” Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum 15, no. 2 (2019): 206–24.
  • Chaliva, Ireyna, Dwi Desi, and Yayi Tarina. “Penerapan Percepatan Layanan Paten Sederhana Pada Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1109–23.
  • Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
  • Sjahputra, Imam. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar. Jakarta: Harvarindo, 2007.
  • Waspiah. “The Acceleration of Simple Patent: How We Optimize Technology on Indonesian Intellectual and Property Rights Law (Study on Central Java, Indonesia).” Advances in Social Science, Education and Humanities Research 192, no. 1 (2018): 205–9.
  • Waspiah, Budi Santoso, Paramita Prananingtyas, Muhammad Iqbal Baiquni, and Dany Eka Saputra. “Indonesian Patent Law Reform for Simple Patent Innovations on Achieving Welfare State Objectives.” Journal of Indonesian Legal Studies 8, no. 1 (2023): 199–242.
  • Widyanti, Kartika Ira, and Budi Santoso. “Urgensi Pengimplementasian Paten Internasional Terhadap Pendaftaran Paten Sederhana Di Indonesia.” Notarius 16, no. 1 (2023): 1–17.
  • Winarno, Jatmiko. “Perlindungan Hukum Terhadap Paten Yang Terdaftar Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.” Jurnal Independent 3, no. 1 (2015): 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.