Materi Hukum Hukum Pidana

Barang Anda Dirusak Orang? Ini Pasal Perusakan Barang di KUHP Baru dan Ancaman Hukumannya

Pasal perusakan barang di KUHP Baru: definisi, ancaman hukuman, perbedaan 'merusak' vs 'menghancurkan', dan contoh kasus.

Ilustrasi penjelasan pasal perusakan barang dalam KUHP Baru, termasuk ancaman hukumannya.
Ilustrasi penjelasan pasal perusakan barang dalam KUHP Baru, termasuk ancaman hukumannya. (Sumber: AI Gemini, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)

Literasi Hukum - Dalam kasus perusakan barang, banyak korban sebenarnya sudah punya intuisi yang benar: “Ini bukan cuma rugi uang, tapi juga gangguan dan rasa tidak aman.” Yang sering membingungkan justru ketika korban mulai mencari pasal—karena informasi yang beredar suka campur aduk antara KUHP lama, KUHP baru, dan pengalaman orang yang beda-beda.

Karena itu, mari kita bedah pelan-pelan: mulai dari kapan KUHP Baru berlaku, apa arti “merusak” dan “menghancurkan” secara hukum, sampai ancaman pidana dan langkah praktis yang bisa Anda lakukan.

KUHP Baru Berlaku Kapan dan Kenapa Korban Perusakan Barang Perlu Tahu

KUHP Baru (UU 1/2023) tidak langsung berlaku di hari diundangkan. Ketentuannya menyatakan KUHP Baru mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Secara sederhana, ini penting agar pembaca tidak salah rujuk pasal ketika membaca artikel lama atau pengalaman orang yang terjadi sebelum masa berlaku KUHP Baru.

Dalam praktik literasi hukum, ini sering jadi sumber miskomunikasi. Ada yang mengutip pasal perusakan versi KUHP lama, ada yang sudah pakai KUHP Baru, lalu semua terasa “beda-beda”. Padahal, di level norma, rujukannya ditentukan oleh rezim hukum yang berlaku pada saat peristiwa dan masa berlakunya undang-undang.

Bagi korban, efek praktisnya begini: saat Anda konsultasi atau membuat laporan, Anda bisa menanyakan dengan jelas, “Rujukannya KUHP Baru yang berlaku sekarang atau bagaimana?” Pertanyaan sederhana ini membantu komunikasi Anda lebih rapi sejak awal.

Makna “Merusak” vs “Menghancurkan” dalam KUHP Baru

KUHP Baru membedakan istilah “merusak” dan “menghancurkan” bukan untuk mempersulit, tetapi agar penegak hukum dan pengadilan punya patokan yang lebih konkret saat menilai akibat perbuatan pelaku.

Dalam penjelasan resmi KUHP Baru, “merusak” dimaknai sebagai membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu—artinya, jika barang itu diperbaiki, masih bisa dipakai lagi. Ini cocok untuk kasus seperti body mobil digores, spion dipatahkan, pintu rusak, atau pagar bengkok: barangnya belum “musnah”, tapi fungsinya terganggu.

Sedangkan “menghancurkan” dimaknai sebagai membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga barang tidak dapat dipakai lagi. Contohnya HP dibanting sampai mati total, kaca besar dipecahkan sehingga tidak bisa digunakan, atau mesin dirusak permanen.

Sebagai catatan doktrin, beberapa ahli hukum pidana (misalnya dalam literatur klasik seperti Wirjono Prodjodikoro) juga mengingatkan bahwa dalam perkara harta benda, kadang ada area abu-abu: kapan suatu perbuatan murni sengketa perdata (wanprestasi) dan kapan sudah masuk delik pidana. Dalam perusakan barang, pembeda yang sering dipakai adalah unsur melawan hukum dan fakta bahwa pelaku melakukan tindakan yang secara nyata merusak/menghancurkan barang, bukan sekadar “gagal memenuhi kewajiban kontraktual”.

Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Ikut berdiskusi

Login diperlukan
Dukungan Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership

Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.

Kirim Artikel

Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.

Bacaan Lanjutan

Artikel Terkait

Konteks lanjutan yang masih dekat dengan isu dalam artikel ini.

Lihat lainnya
Hukum Pidana 12 Mei 2026 Kekerasan dalam Pacaran: Hak Hukummu Menurut Pasal 466 KUHP Belum menikah bukan berarti tidak dilindungi hukum. Pasal 466 KUHP Nasional 2026 dan UU TPKS mengatur kekerasan dalam pacaran secara eksplisit. Kenali... Baca selengkapnya Hukum Pidana 10 Mei 2026 Perbedaan Delik Aduan dan Delik Umum dalam KUHP Baru Hukum Pidana 02 Mei 2026 Kasus Pelecehan Seksual di Kampus dalam Perspektif Hukum Hukum Pidana 02 Mei 2026 Rekonstruksi Hukum Pidana Siber Indonesia di Era AI dan Deepfake
Bacaan Lanjutan

Bacaan Lainnya

Pilihan bacaan dari topik lain di Literasi Hukum.

Lihat lainnya
HAM & Demokrasi 22 Apr 2026 Pasal 403 dan 404 KUHP: Melindungi Perempuan dari Poligami Diam-Diam dan Nikah Siri Pasal 403 dan 404 KUHP memicu pro-kontra. Artikel ini menilai aturan itu penting untuk melindungi perempuan dari poligami diam-diam dan nikah siri. Baca selengkapnya Hukum (Umum) 30 Jul 2025 Janji Uang, Modus VCS: SelebTikTok Ditipu WNA Malaysia, Korban atau Ikut Salah? Opini 01 Jan 2024 Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus: Apa Bedanya? Daerah 05 Apr 2026 Kecelakaan Maut Kalideres: Truk TNI Lindas Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas
Kembali
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.