Materi Hukum Hukum Pidana

Barang Anda Dirusak Orang? Ini Pasal Perusakan Barang di KUHP Baru dan Ancaman Hukumannya

Pasal perusakan barang di KUHP Baru: definisi, ancaman hukuman, perbedaan 'merusak' vs 'menghancurkan', dan contoh kasus.

Ilustrasi penjelasan pasal perusakan barang dalam KUHP Baru, termasuk ancaman hukumannya.
Ilustrasi penjelasan pasal perusakan barang dalam KUHP Baru, termasuk ancaman hukumannya. (Sumber: AI Gemini, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)

Literasi Hukum - Dalam kasus perusakan barang, banyak korban sebenarnya sudah punya intuisi yang benar: “Ini bukan cuma rugi uang, tapi juga gangguan dan rasa tidak aman.” Yang sering membingungkan justru ketika korban mulai mencari pasal—karena informasi yang beredar suka campur aduk antara KUHP lama, KUHP baru, dan pengalaman orang yang beda-beda.

Karena itu, mari kita bedah pelan-pelan: mulai dari kapan KUHP Baru berlaku, apa arti “merusak” dan “menghancurkan” secara hukum, sampai ancaman pidana dan langkah praktis yang bisa Anda lakukan.

KUHP Baru Berlaku Kapan dan Kenapa Korban Perusakan Barang Perlu Tahu

KUHP Baru (UU 1/2023) tidak langsung berlaku di hari diundangkan. Ketentuannya menyatakan KUHP Baru mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Secara sederhana, ini penting agar pembaca tidak salah rujuk pasal ketika membaca artikel lama atau pengalaman orang yang terjadi sebelum masa berlaku KUHP Baru.

Dalam praktik literasi hukum, ini sering jadi sumber miskomunikasi. Ada yang mengutip pasal perusakan versi KUHP lama, ada yang sudah pakai KUHP Baru, lalu semua terasa “beda-beda”. Padahal, di level norma, rujukannya ditentukan oleh rezim hukum yang berlaku pada saat peristiwa dan masa berlakunya undang-undang.

Bagi korban, efek praktisnya begini: saat Anda konsultasi atau membuat laporan, Anda bisa menanyakan dengan jelas, “Rujukannya KUHP Baru yang berlaku sekarang atau bagaimana?” Pertanyaan sederhana ini membantu komunikasi Anda lebih rapi sejak awal.

Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.