Literasi Hukum - Dalam kasus perusakan barang, banyak korban sebenarnya sudah punya intuisi yang benar: “Ini bukan cuma rugi uang, tapi juga gangguan dan rasa tidak aman.” Yang sering membingungkan justru ketika korban mulai mencari pasal—karena informasi yang beredar suka campur aduk antara KUHP lama, KUHP baru, dan pengalaman orang yang beda-beda.
Karena itu, mari kita bedah pelan-pelan: mulai dari kapan KUHP Baru berlaku, apa arti “merusak” dan “menghancurkan” secara hukum, sampai ancaman pidana dan langkah praktis yang bisa Anda lakukan.
KUHP Baru Berlaku Kapan dan Kenapa Korban Perusakan Barang Perlu Tahu
KUHP Baru (UU 1/2023) tidak langsung berlaku di hari diundangkan. Ketentuannya menyatakan KUHP Baru mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Secara sederhana, ini penting agar pembaca tidak salah rujuk pasal ketika membaca artikel lama atau pengalaman orang yang terjadi sebelum masa berlaku KUHP Baru.
Dalam praktik literasi hukum, ini sering jadi sumber miskomunikasi. Ada yang mengutip pasal perusakan versi KUHP lama, ada yang sudah pakai KUHP Baru, lalu semua terasa “beda-beda”. Padahal, di level norma, rujukannya ditentukan oleh rezim hukum yang berlaku pada saat peristiwa dan masa berlakunya undang-undang.
Bagi korban, efek praktisnya begini: saat Anda konsultasi atau membuat laporan, Anda bisa menanyakan dengan jelas, “Rujukannya KUHP Baru yang berlaku sekarang atau bagaimana?” Pertanyaan sederhana ini membantu komunikasi Anda lebih rapi sejak awal.
Makna “Merusak” vs “Menghancurkan” dalam KUHP Baru
KUHP Baru membedakan istilah “merusak” dan “menghancurkan” bukan untuk mempersulit, tetapi agar penegak hukum dan pengadilan punya patokan yang lebih konkret saat menilai akibat perbuatan pelaku.
Dalam penjelasan resmi KUHP Baru, “merusak” dimaknai sebagai membuat barang tidak dapat dipakai untuk sementara waktu—artinya, jika barang itu diperbaiki, masih bisa dipakai lagi. Ini cocok untuk kasus seperti body mobil digores, spion dipatahkan, pintu rusak, atau pagar bengkok: barangnya belum “musnah”, tapi fungsinya terganggu.
Sedangkan “menghancurkan” dimaknai sebagai membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga barang tidak dapat dipakai lagi. Contohnya HP dibanting sampai mati total, kaca besar dipecahkan sehingga tidak bisa digunakan, atau mesin dirusak permanen.
Sebagai catatan doktrin, beberapa ahli hukum pidana (misalnya dalam literatur klasik seperti Wirjono Prodjodikoro) juga mengingatkan bahwa dalam perkara harta benda, kadang ada area abu-abu: kapan suatu perbuatan murni sengketa perdata (wanprestasi) dan kapan sudah masuk delik pidana. Dalam perusakan barang, pembeda yang sering dipakai adalah unsur melawan hukum dan fakta bahwa pelaku melakukan tindakan yang secara nyata merusak/menghancurkan barang, bukan sekadar “gagal memenuhi kewajiban kontraktual”.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi