Literasi Hukum - Kita bahas pelan-pelan, karena “pencemaran nama baik” itu sering jadi istilah payung, padahal di KUHP Baru ada beberapa pasal yang beda karakter dan beda syarat pembuktiannya.
Dalam praktik, kesalahan paling umum ada dua: pertama, orang mengira semua omongan jelek otomatis pencemaran nama baik. Kedua, orang mengira kalau terjadi di grup WA, berarti “bukan ranah hukum” karena dianggap privat—padahal unsur “diketahui umum/di muka umum” di KUHP Baru punya cara baca yang lebih modern.
Agar Anda tidak salah pasal, kita mulai dari konsepnya dulu, lalu masuk ke pasal-pasal dan ancaman pidananya secara konkret.
Pencemaran Nama Baik di KUHP Baru: Unsur yang Paling Sering Disalahpahami
Dalam bahasa yang sederhana, pencemaran nama baik bukan sekadar “orang ngomong jelek tentang kita”. Unsurnya (cara bacanya) biasanya bertumpu pada: ada kesengajaan, ada serangan terhadap kehormatan/nama baik, lalu ada “menuduhkan suatu hal”, dan ada maksud supaya hal itu diketahui umum. Jadi, yang disorot KUHP bukan hanya rasa sakit hati, tapi juga bentuk tuduhannya dan penyebarannya.
Di titik ini, pendapat akademik yang sering dipakai untuk mengedukasi publik: pencemaran biasanya mengandung tuduhan perbuatan tertentu—bukan sekadar umpatan. Misalnya “dia korup”, “dia nggelapin uang”, “dia penipu”, “dia selingkuh”. Dalam kajian normatif, unsur “menuduhkan suatu hal” dan “supaya diketahui umum” memang jadi pembeda penting dari sekadar konflik personal.
Lalu, bagaimana dengan “diketahui umum” di era digital? KUHP Baru punya definisi “Di Muka Umum” yang menarik: bukan hanya hadir fisik di tempat publik, tetapi juga bisa “secara tidak langsung melalui media elektronik” yang membuat publik dapat mengakses. Artinya, ketika tuduhan dilempar ke ruang yang dapat diakses banyak orang (misalnya postingan publik), unsur publikasi makin jelas. Untuk grup WA yang sifatnya tertutup, perdebatan biasanya bergeser ke: seberapa luas penyebarannya, siapa saja yang bisa melihat, dan apakah ada maksud agar tuduhan diketahui pihak lain (pihak ketiga), bukan hanya korban.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.