Literasi Hukum - Hidup bertetangga di Indonesia itu gampang-gampang susah. Kadang akur, tapi sering juga makan hati gara-gara kelakuan tetangga yang "ajaib". Mulai dari rebutan lahan parkir, hobi bakar sampah, sampai karaokean jam 2 pagi.
Di media sosial, curhatan soal tetangga toxic selalu jadi topik panas. Tapi di tahun 2026 ini, Anda tidak perlu cuma ngedumel di medsos. Hukum Indonesia, terutama lewat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), punya aturan tegas soal ini.
Berikut adalah jawaban hukum atas 4 pertanyaan netizen yang paling sering muncul di timeline:
"Min, Tetangga Parkir Mobil Depan Pagar Sampai Saya Gak Bisa Keluar. Boleh Saya Gembosin Bannya?"
Jawabannya: JANGAN!
Memang kesal rasanya, tapi menggembosi ban atau membaret mobil orang lain—meskipun dia parkir sembarangan—adalah tindak pidana Perusakan Barang.
-
Di KUHP Baru (Pasal 521), Anda bisa kena denda Kategori IV (hingga Rp200 Juta) atau penjara karena merusak properti orang lain.
Solusi Hukum yang Benar:
- Gugatan Perdata (PMH): Parkir menghalangi jalan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Anda bisa menggugat ganti rugi jika aktivitas Anda terhambat (misal: telat kerja, rugi bensin).
- Lapor Dishub (Derek): Di Jakarta (Perda No. 5/2014) dan kota besar lainnya, mobil tanpa garasi yang parkir di jalan umum bisa diderek paksa dan didenda retribusi. Lapor saja lewat aplikasi pemerintah seperti JAKI atau SP4N-LAPOR!.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.