Literasi Hukum - Hidup bertetangga di Indonesia itu gampang-gampang susah. Kadang akur, tapi sering juga makan hati gara-gara kelakuan tetangga yang "ajaib". Mulai dari rebutan lahan parkir, hobi bakar sampah, sampai karaokean jam 2 pagi.

Di media sosial, curhatan soal tetangga toxic selalu jadi topik panas. Tapi di tahun 2026 ini, Anda tidak perlu cuma ngedumel di medsos. Hukum Indonesia, terutama lewat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), punya aturan tegas soal ini.

Berikut adalah jawaban hukum atas 4 pertanyaan netizen yang paling sering muncul di timeline:

"Min, Tetangga Parkir Mobil Depan Pagar Sampai Saya Gak Bisa Keluar. Boleh Saya Gembosin Bannya?"

Jawabannya: JANGAN!

Memang kesal rasanya, tapi menggembosi ban atau membaret mobil orang lain—meskipun dia parkir sembarangan—adalah tindak pidana Perusakan Barang.

  • Di KUHP Baru (Pasal 521), Anda bisa kena denda Kategori IV (hingga Rp200 Juta) atau penjara karena merusak properti orang lain.  

Solusi Hukum yang Benar:

  1. Gugatan Perdata (PMH): Parkir menghalangi jalan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Anda bisa menggugat ganti rugi jika aktivitas Anda terhambat (misal: telat kerja, rugi bensin).   
  2. Lapor Dishub (Derek): Di Jakarta (Perda No. 5/2014) dan kota besar lainnya, mobil tanpa garasi yang parkir di jalan umum bisa diderek paksa dan didenda retribusi. Lapor saja lewat aplikasi pemerintah seperti JAKI atau SP4N-LAPOR!.