Materi Hukum Hukum Pidana

Apakah Orang Berutang Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Simak penjelasan lengkap apakah orang yang tidak mampu membayar utang bisa dipidana atau hanya wanprestasi menurut hukum Indonesia.

Ilustrasi penjelasan hukum mengenai konsekuensi utang: pidana atau wanprestasi?
Ilustrasi penjelasan hukum mengenai konsekuensi utang: pidana atau wanprestasi? (Sumber: AI Gemini, Redaksi Literasi Hukum Indonesia)

1. Perbedaan Wanprestasi dan Tindak Pidana Menurut Para Ahli

Untuk memahami posisi hukum Anda secara menyeluruh, kita harus merujuk pada definisi dan batasan antara hukum perdata (hukum privat) dan hukum pidana (hukum publik) berdasarkan pandangan para pakar.

Terkait hukum perdata, menurut Prof. Subekti dalam bukunya berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (2005), hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Senada dengan hal tersebut, menurut C.S.T. Kansil dalam karyanya berjudul Asas-Asas Hukum Perdata (2008), hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, hubungan utang piutang murni merupakan hubungan kontraktual perdata antara Anda dan teman Anda.

Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut disebut dengan wanprestasi. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia (2006), wanprestasi adalah kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 1238 KUH Perdata, di mana konsekuensi dari wanprestasi bukanlah kurungan penjara, melainkan kewajiban perdata berupa keharusan membayar ganti rugi, bunga, atau eksekusi aset.

Di sisi lain, ancaman pemenjaraan mutlak berada pada ranah hukum pidana. Menurut Prof. Moeljatno dalam bukunya berjudul Azas-Azas Hukum Pidana (2008), hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukannya. Hukum pidana memberikan sanksi karena adanya pelanggaran terhadap kepentingan umum atau perbuatan jahat, bukan untuk menghukum kegagalan finansial seseorang dalam berbisnis. Lebih tegas lagi, larangan memenjarakan seseorang atas dasar utang juga dijamin oleh Hak Asasi Manusia.

Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.