Untuk memahami posisi hukum Anda secara menyeluruh, kita harus merujuk pada definisi dan batasan antara hukum perdata (hukum privat) dan hukum pidana (hukum publik) berdasarkan pandangan para pakar.
Terkait hukum perdata, menurut Prof. Subekti dalam bukunya berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (2005), hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Senada dengan hal tersebut, menurut C.S.T. Kansil dalam karyanya berjudul Asas-Asas Hukum Perdata (2008), hukum perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, hubungan utang piutang murni merupakan hubungan kontraktual perdata antara Anda dan teman Anda.
Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut disebut dengan wanprestasi. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia (2006), wanprestasi adalah kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 1238 KUH Perdata, di mana konsekuensi dari wanprestasi bukanlah kurungan penjara, melainkan kewajiban perdata berupa keharusan membayar ganti rugi, bunga, atau eksekusi aset.
Di sisi lain, ancaman pemenjaraan mutlak berada pada ranah hukum pidana. Menurut Prof. Moeljatno dalam bukunya berjudul Azas-Azas Hukum Pidana (2008), hukum pidana merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukannya. Hukum pidana memberikan sanksi karena adanya pelanggaran terhadap kepentingan umum atau perbuatan jahat, bukan untuk menghukum kegagalan finansial seseorang dalam berbisnis. Lebih tegas lagi, larangan memenjarakan seseorang atas dasar utang juga dijamin oleh Hak Asasi Manusia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.