Literasi Hukum - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023). Salah satu topik yang paling panas dibicarakan adalah aturan tentang perzinaan dan "kumpul kebo" (kohabitasi).
Banyak rumor beredar: "Apakah check-in hotel bakal dirazia?" atau "Apakah Pak RT bisa menggerebek kos-kosan?"
Jangan termakan hoaks. Artikel ini akan membedah fakta hukumnya secara sederhana agar Anda paham hak dan batasan Anda.
Bedah Pasal 411 & 412 KUHP Baru: Apa yang Berubah?
Di KUHP warisan Belanda (lama), aturan soal kesusilaan dianggap sudah tidak relevan dengan nilai masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, KUHP Baru mempertegas aturannya dalam dua pasal utama:
1. Pasal 411 (Perzinaan)
Pasal ini mengatur hubungan seksual di luar nikah. Bedanya dengan aturan lama, pasal ini berlaku untuk siapa saja, baik yang sudah menikah maupun yang masih lajang (pacaran).
-
Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp 10 juta).
2. Pasal 412 (Kohabitasi/Kumpul Kebo)
Ini adalah aturan baru yang melarang pasangan tidak sah tinggal bersama layaknya suami istri.
-
Ancaman Hukuman: Penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp 10 juta).
Tenang, Tidak Sembarang Orang Bisa Lapor! (Delik Aduan Absolut)
Inilah "kunci pengaman" yang sering dilupakan orang. Kedua pasal di atas bersifat Delik Aduan Absolut. Artinya, polisi TIDAK BISA memproses kasus ini tanpa adanya laporan dari pihak tertentu.
Siapa yang boleh melapor? Hanya Keluarga Inti:
- Suami/Istri Sah (jika pelaku sudah menikah).
- Orang Tua (jika pelaku masih lajang).
- Anak Kandung (jika orang tuanya yang melakukan).
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.