Hak moral pencipta, seperti Pada Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta yang berisi mengenai Hak Moral dengan memberikan credit berupa menggunakan nama asli atau nama samarannya tetap melekat meskipun karyanya diolah oleh teknologi seperti AI. Jika hal ini terus berlanjut, maka banyak seniman akan kehilangan pekerjaan. Ini tentu tidak adil bagi mereka. Pancasila tentu berperan penting dalam hal ini. Di sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi seharusnya diarahkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Seharusnya, kemajuan teknologi memberikan dampak positif pada peningkatan mutu hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Di sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Penggunaan AI diharapkan tidak merugikan pihak lain.

Konsep AI dapat digunakan jika itu untuk brainstorming atau mencarikan website terkait berita spesifik. Penggunaan AI dalam bidang seni dapat merugikan banyak seniman dan membuat mereka kehilangan pekerjaan. Bukan hanya soal uang, tapi waktu dan ide yang dituangkan para seniman ke dalam karyanya. Apalagi jika hasil ciptaan AI tersebut hanyalah sekadar remake maka originalitasnya sudah tidak ada lagi. Oleh sebab itu, pemakaian AI harusnya tetap diawasi oleh negara dan dibatasi akan penggunaannya. Saya berharap ke depannya masyarakat Indonesia semakin bijak lagi dalam penggunaan konsep AI ini. Kita harus mendukung karya para seniman lokal serta mengapresiasi atas kreativitasnya. Apresiasi terhadap seniman lokal adalah bentuk penghargaan atas keahlian dan keindahan estetika yang mereka hasilkan.