Literasi Hukum – Permasalahan mengenai sengketa kepemilikan tanah yang dibeli secara bersama-sama sering kali terjadi dan berakibat pada konflik yang berkepanjangan, hal tersebut serupa dengan yang terjadi pada rekan saya yang akan membeli objek tanah (properti) secara bersama-sama dan mengenai pembelian yang akan dilakukan secara bersama-sama tersebut beliau menanyakan mengenai Aturan dan Cara Pembelian Agar Tidak Terjadi Sengketa dikemudian hari, Oleh karena itu saya akan menjelaskan Cara dan Aturan Pembelian Objek Tanah Yang Dibeli Secara Bersama-sama Agar Tidak Terjadi Sengketa secara konkret dan menyeluruh.
Aturan Kepemilikan Tanah Secara Bersama-sama
Bahwa dalam hal kepemilikan tanah yang dibeli secara bersama-sama tentunya diatur secara jelas dalam Pasal 1 Ayat 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pada intinya dalam pasal tersebut mendefinisikan sertifikat sebagai surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.
Selain itu harus di garis bawahi juga bahwasannya sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan objek properti yang paling kuat secara hukum, oleh karena itu sertifikat tanah tidak bisa diserahkan ke sembarang orang agar tidak terjadi permasalahan dan/atau sengketa di kemudian hari tentunya.
Lebih jauh dari itu dalam ketentuan Pasal 31 Ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat menyantumkan lebih dari satu nama pemilik, hal tersebut mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan dalam satu sertifikat, yang mana nantinya akan diterima oleh salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lainnya.
Dari hal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kepemilikan sertifikat tidak hanya dimiliki oleh satu orang melainkan dapat dimiliki berdua, dan seterusnya.
Aturan Pembagian Hak Bersama
Bahwa dalam ketentuan Pasal 31 Ayat 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dengan jelas menyebutkan adanya ketentuan ini bagi setiap pemegang hak bersama dapat memegang sertifikat yang menyebutkan besaranya bagian dari masing-masing hak bersama.
Oleh karena itu setiap pemegang hak bersama tentunya dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum mengenai bagian haknya masing-masing tanpa perlu membuat suatu perubahan pada surat tanda bukti hak pemegang hak bersama itu, hal tersebut terkecuali jika secara tegas ada suatu larangan untuk berbuat lain dan tidak ada persetujuan pemegang hak bersama yang lainnya.
Dengan demikian aturan tersebut diatas telah jelas mengenai pembagian hak bersama selaras dengan yang dimiliki oleh masing-masing pihak, dan akan ada surat tanda bukti hak pemegang mengenai hak bersama yang dapat dijadikan bukti otentik jika dikemudian hari terjadi suatu sengketa hukum bagi para pihak pemegang hak bersama tersebut.
Cara Pembelian Secara Bersama-sama
Bahwa adapun cara yang mengatur mengenai pembelian yang dapat dilakukan oleh siapapun dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sahnya Perjanjian, dalam hal ini pembelian secara bersama-sama harus mengacu pada Syarat sahnya perjanjian yang memiliki 4 (empat) Syarat sebagai berikut:
- Kesepakatan Para Pihak
Kesapakatan Para Pihak adalah mereka yang setuju mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan. Hal tersebut sesuai yang tercantum di dalam Pasal 1321 KUHPerdata;
- Kecakapan Para Pihak
Kecakapan Para Pihak adalah cakap atau tidaknya seseorang yang memiliki kepentingan hukum, hal tersebut tercantum didalam Pasal 1330 KUHPerdata yang meliputi sebagai berikut:
- Seseorang yang tidak cukup umur,
- Seseorang dalam pengampuan, dan
- Seorang istri yang sedang hamil.
- Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu adalah adanya objek yang diperjanjikan oleh para pihak yang melakukan Perjanjian dan/atau perikatan agar untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Hal ini tercantum di dalam Pasal 1234 KUHPerdata;
- Sebab Yang Halal
Sebab yang halal tidak dijelaskan secara jelas di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata namun yang diatur adalah sebab terlarang jika dilarang oleh Undang-undang , bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, hal ini tercantum didalam Pasal 1337 KUHPerdata.
artinya perjanjian yang dilakukan untuk membeli objek tanah secara bersama-sama jika memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatas, maka sah hukumnya bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
Selain itu para pihak juga membuat kesepakatan yang di tuangkan dalam suatu Perjanjian yang mana diantaranya disebutkan juga mengenai hak dan kewajiban para pihak beserta klausula-klausula yang mengatur para pihak agar berlaku sesuai dengan yang di perjanjikannya dan tidak melakukan serangkaian permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.
Dengan adanya perjanjian ini dapat dijadikan legal standing bagi para pihak yang akan melanjutkan prosesnya dalam pembelian objek tanah secara bersama-sama agar mengikat dan mengatur secara hukum, hal tersebut akan membuat suatu kepastian hukum bilamana suatu saat terjadi permasalahan yang menyebabkan keduanya bersengketa mengenai pembelian yang dilakukan secara bersama-sama.
Kesimpulan
Bahwa perlu diketahui secara seksama, bilamana akan membeli suatu objek tanah (properti) seperi ruko, rumah, apartement dan sebagainya yang dilakukan dengan cara pembelian secara bersama-sama maka status kepemilikannya dapat dimiliki tidak hanya untuk satu orang, oleh karena itu penting untuk dipahami mengenai cara dan aturan sebagaimana yang di uraikan diatas agar menepis keraguan-keraguan dalam pembelian objek tanah yang dilakukan secara bersama-sama.
Disamping itu jika terdapat permasalahan serupa maka disarankan agar dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada praktisi hukum yang berkompeten di bidang terkait agar membantu dan memberikan saran yang solutif dalam upaya yang akan dilakukan.