JAKARTA, Literasi Hukum — Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah agar memprioritaskan anggaran atau dana preservasi jalan untuk segera melakukan perbaikan jalan yang rusak. MK menilai kerusakan jalan merupakan persoalan keselamatan dan keamanan pengguna jalan yang bersifat mendesak, sehingga berpotensi membahayakan warga negara.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertimbangan Putusan Nomor 249/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Perkara ini diajukan oleh Wahyu Nuur Sa’diyah (Pemohon I), Anggun Febrianti (Pemohon II), dan Lena Dea Pitrianingsih (Pemohon III) terkait pengujian Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

MK: Jalan Rusak Wajib Diberi Tanda atau Rambu

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menegaskan bahwa tanda atau rambu lalu lintas merupakan bagian perlengkapan jalan yang sangat penting untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Karena itu, apabila terdapat jalan rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009.

Namun MK menekankan, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah kewajiban memasang rambu pada jalan rusak tersebut dapat menggugurkan kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak. Menurut MK, ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU 22/2009 merupakan langkah preventif untuk meminimalkan kecelakaan, sehingga tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada ketentuan tersebut.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Para Pemohon juga pada pokoknya tidak meminta pembatalan Pasal 24 ayat (2), melainkan menekankan pentingnya pemasangan rambu yang memenuhi standar teknis keselamatan, terlihat jelas siang dan malam hari, dan dipasang sampai perbaikan jalan selesai.

MK Nilai Persoalan Lebih Tepat sebagai Implementasi Norma

MK menilai keberatan para Pemohon terhadap praktik pemasangan rambu dan penanganan jalan rusak lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas ketentuan undang-undang.

Meski demikian, MK menegaskan pentingnya pemerintah memprioritaskan dana preservasi jalan untuk mempercepat perbaikan jalan rusak karena menyangkut keselamatan pengguna jalan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Permohonan Dinilai Kabur

Terkait pengujian Pasal 24 ayat (1) UU 22/2009, MK menemukan adanya pertentangan antara alasan permohonan (posita) dan permintaan pemohon (petitum). Dalam posita, para Pemohon pada intinya meminta agar frasa “segera” dimaknai sebagai kewajiban memperbaiki jalan dalam waktu yang patut, dengan prioritas keselamatan dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran tahun berjalan.

Namun dalam petitum, para Pemohon justru meminta agar kata “segera” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Berpedoman pada ketentuan Pasal 68 huruf a PMK 7/2025, MK menyatakan permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak jelas atau kabur (obscuur).

Amar Putusan

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan:

  1. Permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 273 ayat (1) UU 22/2009 tidak dapat diterima; dan
  2. Permohonan para Pemohon ditolak untuk selain dan selebihnya.