Landasan Hukum: UU Lingkungan Hidup dan NEK
Main karbon tidak boleh asal-asalan agar tidak terjebak dalam praktik greenwashing. Pondasi hukum kita sangat kuat, dimulai dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperkuat oleh UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Aturan ini memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang dan sumber daya alam harus memperhitungkan instrumen ekonomi lingkungan.
Lebih spesifik lagi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022 yang mengatur tata laksana penyelenggaraan NEK. Aturan ini sangat krusial karena mewajibkan semua transaksi karbon tercatat dalam SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), sehingga tidak ada klaim ganda (double counting) yang bisa merusak kredibilitas kredit karbon kita.
Perjanjian Internasional: Dari Paris ke Jakarta
Indonesia adalah pemain kunci dalam Paris Agreement. Melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC), kita berkomitmen menurunkan emisi sebesar 31,89% secara mandiri dan hingga 43,2% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Perdagangan karbon adalah "mesin" utama untuk mencapai target ambisius tersebut tanpa mematikan roda ekonomi.
Komitmen internasional ini menuntut standar sertifikasi yang ketat. Artinya, setiap ton karbon yang diklaim harus melewati proses MRV (Measurement, Reporting, and Verification) yang diakui dunia. Jika Indonesia berhasil menjaga integritas data ini, harga karbon kita bisa bersaing tinggi di pasar sukarela (Voluntary Carbon Market) maupun pasar wajib (Compliance Market).
Tulis komentar