Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai 4 sistem pembuktian pidana. Yuk simak penjelasannya!
Di dalam teori dikenal 4 (empat) sistem pembuktian yaitu:
1. Sistem Pembuktian Pidana Conviction in Time
Ajaran Pembuktian Conviction in Time adalah ajaran pembuktian yang menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim.
Dalam sistem ini, hakim tidak terikat oleh alat bukti yang ada. Hakim dapat menyimpulkan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan keyakinannya sendiri, tanpa harus berdasar pada alat bukti yang ada. Akibatnya, keputusan hakim dalam perkara menjadi subjektif dan tidak terprediksi.
Misalnya, seorang terdakwa yang memiliki alibi kuat, namun hakim tidak mempercayai alibi tersebut, maka hakim dapat tetap menyatakan terdakwa bersalah. Sebaliknya, seorang terdakwa yang tidak memiliki alibi, namun hakim mempercayai keterangannya, maka hakim dapat membebaskan terdakwa.
Sistem pembuktian Conviction in Time digunakan dalam sistem peradilan juri, seperti di Inggris dan Amerika Serikat.
2. Sistem Pembuktian Pidana Conviction in Raisone
Sistem pembuktian pidana bertipe bebas adalah sistem pembuktian yang memberikan kebebasan kepada hakim dalam menentukan keyakinannya tentang bersalah atau tidaknya terdakwa. Hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang telah ditetapkan dalam undang-undang, tetapi hakim tetap harus mendasarkan keyakinannya pada alasan-alasan yang logis dan dapat diterima oleh akal dan nalar.
3. Sistem Pembuktian Pidana Positif
Sistem pembuktian pidana bertipe positif adalah sistem pembuktian yang hanya mengandalkan alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Seorang terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana hanya jika alat bukti yang diajukan di persidangan memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Keyakinan hakim tidak menjadi pertimbangan dalam sistem pembuktian positif. Artinya, hakim tidak dapat menyatakan terdakwa bersalah hanya berdasarkan keyakinannya sendiri, tanpa didukung oleh alat bukti yang sah.
Dalam sistem pembuktian positif, hakim berperan sebagai pelaksana undang-undang. Hakim harus berusaha membuktikan kesalahan terdakwa sesuai dengan cara-cara dan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang.
Salah satu kebaikan sistem pembuktian positif adalah objektivitasnya. Hakim tidak dapat dipengaruhi oleh nuraninya dalam memutuskan perkara. Hal ini karena hakim hanya berpegang pada alat bukti yang sah.
Sistem pembuktian positif bertujuan untuk mencari kebenaran formal. Oleh karena itu, sistem ini sering digunakan dalam hukum acara perdata.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.