4. Sistem Pembuktian Pidana Negatif
Sistem pembuktian pidana bertipe negatif (negatief wettelijk) adalah sistem pembuktian yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa jika:
- Ada alat bukti yang sah yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Alat bukti yang sah tersebut dapat berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.
- Hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Keyakinan hakim ini harus didasarkan pada alat bukti yang sah tersebut.
Sistem pembuktian negatif mirip dengan sistem pembuktian conviction in raisone, karena kedua sistem ini mengharuskan hakim untuk memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Namun, sistem pembuktian negatif lebih spesifik, karena mengharuskan hakim untuk menggunakan alat bukti yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua syarat yang harus dipenuhi dalam sistem pembuktian negatif:
Syarat pertama: adanya alat bukti yang sah yang telah ditetapkan oleh undang-undang
Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil alat bukti adalah alat bukti tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Syarat materiil alat bukti adalah alat bukti tersebut harus dapat membuktikan kesalahan terdakwa.
Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah meliputi:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Keterangan terdakwa
- Surat
- petunjuk
Syarat kedua: adanya keyakinan (nurani) dari hakim
Keyakinan hakim adalah keyakinan yang didasarkan pada alat bukti yang sah yang telah diajukan di persidangan. Keyakinan hakim ini harus bersifat objektif, rasional, dan bebas dari prasangka.
Hakim harus menilai alat bukti secara cermat dan teliti untuk menentukan apakah alat bukti tersebut cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hakim juga harus mempertimbangkan semua kemungkinan yang ada, termasuk kemungkinan terdakwa tidak bersalah.
Jika hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa. Namun, jika hakim tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah, maka hakim harus membebaskan terdakwa.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.