Literasi Hukum - Praktik nominee antara WNI dan WNA nyatanya masih banyak dilakukan di Indonesia, padahal hal itu termasuk penyelundupan hukum & melanggar ketentuan UU. Artikel ini membahas larangan praktik nominee atas kepemilikan tanah dan penanaman modal dalam peraturan perundang-undangan. Yuk simak pembahasan praktik nominee di bawah ini.

Perjanjian Nominee antara WNI dan WNA

Perjanjian nominee (perwakilan atau pinjam nama) berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat kedua belah pihak, yakni Warga Negara Asing (WNA) meminjam nama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikatnya, sehingga WNA tersebut dapat melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Perjanjian nominee juga digunakan untuk pinjam nama seseorang sebagai pemegang saham di perusahaan, dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara akta notariil dihadapan notaris.

Dalam hal ini, WNA adalah pemilik asli selaku pihak yang mengeluarkan uang untuk pembelian tanah atau saham atas nama WNI dan kewenangan atau kekuasaan mengelola serta memanfaatkan tanah dilakukan atau diwakilkan kepada WNA tersebut. Pada umumnya WNA yang menguasai lahan melalui perjanjian nominee atau pinjam nama memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan usaha dan pariwisata.

Praktik nominee ini dilakukan karena hak milik yang mengataskan nama WNI dapat berlangsung lama atau selamanya selama pihak yang tercantum namanya di sertifikat masih hidup serta dapat diturunkan kepada ahli waris. Apabila sertifikat yang bersangkutan diturunkan kepada ahli waris, dengan demikian WNA tetap dapat memperbaharui perjanjian nominee dengan mencantumkan nama ahli waris.