Literasi Hukum- Jelajahi esensiTeori Negara HukumdanTeori Keadilandalam artikel ini. Pelajari bagaimana konsep negara hukum menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum dalam suatu negara, sementara Teori Keadilan merinci upaya meraih kesetaraan dan keadilan sosial. Temukan pandangan tokoh-tokoh terkemuka dan perbandingan kedua teori ini untuk memperkaya pemahaman Anda tentang struktur hukum dan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks masyarakat modern

Teori Negara Hukum

Indonesia sebagaimana tertuang dalam konstitusinya telah bersepakat untuk menjadi sebuah negara yang demokratis dan berkedaulatan hukum dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraannnya.  Saat ini kebanyakan negara-negara di dunia mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum sekaligus negara demokrasi. Sebagai sebuah terminologi, kata “negara hukum” ataupun “demokrasi” meskipun sulit didefinisikan secara holistik, namun memiliki karakteristik (elemen) khas. Kata “negara hukum” sering dipadankan dengan kata rechtstaat dan the rule of law. Dicey  dalam bukunya Introduction to the Study of the Law and the Constitution, mengemukakan tiga elemen prinsip negara hukum, yaitu
  1. absolute supremacy of law, sebagai lawan dari pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang dan mengesampingkan penguasa yang sewenang-wenang, prerogatif atau apa pun diskresi yang luas oleh pemerintah;
  2. equality before the law, yaitu kesamaan bagi semua orang (kelas) di hadapan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah atau pengadilan; dan
  3. due process of law, yaitu segala tindakan negara harus berdasar atas hukum dan tidak ada satu tindakan pun yang tidak memiliki dasar hukumnya.
Sementara menurutThe International Commission of Jurists, tiga ciri penting yang dianggap sebagai esensi dari negara hukum adalah pertama, negara harus tunduk pada hukum; kedua, pemerintah menghormati hak-hak individu; dan ketiga, peradilan yang bebas dan tidak memihak. Jauh sebelumnya pada masa yunani kuno, dalam tataran konseptual, Plato mengemukakan “Law was seen as a means by which to rule, rather than a constraint on the King”, lebih lanjut Plato mengatakan “… the law should be the master of the government to restrain potential despots”. Senada dengan Plato, Thomas Paine mengatakan “For as in absolute governments the king is law, so in free countries the law ought to be king; and there ought to be no other”. Karakteristik utama konsep negara hukum adalah adanya seperangkat prinsip hukum yang harus dihormati oleh siapapun termasuk oleh pembentuk undang-undang (sebagai pembentuk hukum). Sehingga secara ringkas ide negara hukum adalah sepadan dengan supremasi/kedaulatan hukum. Prinsip supremasi hukum selalu diiringi dengan dianutdandipraktikkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian Negara hukum yang dikembangkan bukan